Trenggalek (JATIM)Kompas86.Com
Kepala Desa (kades) dan Bendahara Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek ditahan polisi. Penahanan keduanya diduga terkait korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian Rp 211 juta.(Dua Ratus Sebelas Juta Rupiah .)
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan kades dan bendahara yang telah ditahan berinisial RCN dan STN. Keduanya sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2022.
Namun demikian, keduanya baru dilakukan penahanan sejak 1 September 2023, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek
“Berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan, sehingga kami mengambil langkah penahanan terhadap kedua TSK,” Ucap Agus Salim, Senin (4/9/2023).
Menurut Agus, penyidik akan segera melakukan proses pelimpahan perkara atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek untuk dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.Insyaallah tahap dua dalam pekan ini,” ujarnya.,
Agus Salim menjelaskan dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan APBDes 2020 dengan kerugian (Rp 211.446.000) Namun ia tidak memaparkan modusnya.belum bisa kami jelaskan sekarang, nanti saja pada saat pelimpahan nya,” Pungkas Agus Salim.
(Shol)