KARAWANG, KOMPAS86.COM | Penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan tipikor PJU di dinas perhubungan Karawang menuai kritik atas keluhuran nilai hukumnya. Meskipun nilai kerugian Negara yang ditaksir mencapai 1.052.144.600, keputusan ini terkesan terburu-buru untuk dilakukan expose. Menurut saya, prestasi kejaksaan karawang dalam mengungkap kasus tipikor hanya terfokus pada jumlah tersangka yang ditangkap, sedangkan pengembalian kerugian Negara menjadi indikator yang lebih penting dalam pemberantasan korupsi.
Dalam penegakan hukum, kejaksaan harus memiliki prioritas untuk menyelamatkan uang Negara sebagai misi utama, bukan hanya sebagai panggung peragaan keberanian. Kajari harus memegang prinsip yang teguh dan tidak terpengaruh oleh kolaborasi kepentingan politik. Pendapat tokoh masyarakat setempat juga perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, untuk menghindari risiko konflik kepentingan. Pendekatan musyawarah, seperti dalam kasus korupsi SPPD berjamaah pada tahun 2011, telah terbukti lebih efektif dalam mengembalikan kerugian Negara tanpa harus melewati proses peradilan yang panjang dan mahal.
Dalam keterangan rilisnya, pada Sabtu (09/03/24) Dadi Mulyadi menyatakan,”Saya merasa perlu mengkritisi dasar penetapan kerugian Negara yang didasarkan pada hasil audit investigasi oleh kantor akuntan publik. Seharusnya, lembaga yang memiliki kewenangan sah untuk memeriksa kerugian Negara dalam kasus tipikor adalah BPK, BPKP, dan KPK. Jika hasil audit investigasi KAP tidak sesuai dengan prinsip keadilan, maka dugaan tindakan sewenang-wenang oleh kejaksaan harus dipertanyakan.”ungkapnya
“Keanehan dalam pengungkapan kasus korupsi ini juga terlihat dari minimnya tindakan terhadap kepala SKPD yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah. Apakah mereka tidak terlibat dalam aliran uang haram tersebut atau ada upaya perlindungan dari pihak kejaksaan sendiri, menjadi pertanyaan yang harus dipertimbangkan.”bebernya
Masih Ia,” Jika kejaksaan serius dalam pemberantasan korupsi, saya menantang mereka untuk mengungkap kasus-kasus besar seperti pembangunan RSUD Rengasdengklok, hibah 10 miliar Polda, dan lainnya.”tegasnya.
Lanjut Dadi Mulyadi,” Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai HAM, kami akan mendukung. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka rakyat Karawang akan bangkit menentangnya.”terangnya.
Sumber rilis: (Founder LBH CAKRA INDONESIA)
(*/Red)