KOMPAS86.COM | KARAWANG | Masyarakat harus kritis dalam menyikapi pembangunan di daerahnya, apalagi anggaran dana pembangunan bersumber dari APBN ataupun APBD, seharusnya masyarakat punya peran aktif setiap ada proyek pembangunan di wilayah atau titik proyek yang di tunjuk pemerintah
Para pemborong atau rekanan kerja pemerintah harus lebih transparan dalam mengerjakan proyeknya, terutama papan informasi harus terpasang dan tertera RAB nya ketika mengerjakan proyek yang di biayai oleh pemerintah.
Banyak pengerjaan proyek pembangunan pemerintah di daerah tidak menggunakan ahli dalam pengerjaannya, sehingga dalam kurun waktu yang pendek kualitasnya sangat buruk, seperti pengerjaan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub dimana para pemborong proyek harus mempunyai pekerja yang ahli di bidangnya serta memiliki license elektrik.
Sementara pengadaan PJU Dishub Karawang yang mana 15 pemborong proyek pengadaan PJU tersebut satu pun dari 15 pemborong tidak memiliki ahli di bidang kelistrikan.
Wajar Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika yang mewakili ribuan masyarakat Karawang yang butuh dengan penerangan jalan, menduga adanya tindak Pidanan korupsi di lingkungan Dishub Kabupaten Karawang.
Bagaimana suatu pekerjaan akan baik hasilnya, sedangkan dikerjakan oleh para rekanan proyek pemerintah yang tidak memiliki ahli dalam pengerjaannya
“Pengadaan PJU Dishub sudah seharusnya memakai tenaga ahli dibidangnya dan bersertifikasi,”tandas Hendra SH.,MH LBH Arya Mandalika, Senin (14/08/23)
Dengan tidak memiliki sertifikasi pengerjaan PJU, maka dengan dasar itulah Kejaksaan Negeri Karawang bisa menentukan ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana korupsi dan sudah layak Kejaksaan menentukan tersangka,”ulasnya
APBD adalah anggaran yang di dapat dari pajak yang dikumpulkan masyarakat Karawang, tentunya ada hak dan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat banyak, APBD bukan anggaran kepentingan golongan apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
Menyikapi hal tersebut diatas Hendra Supriatna SH.,MH mengatakan,”siapapun yang menyalahgunakan APBD kabupaten Karawang, berarti Mereka bertanggungjawab langsung dengan seluruh masyarakat karawang.,”tutup direktur LBH Arya Mandalika.
(*Red/)