Warga Darul Aman Keluhkan Setoran Prabu Satu Nasional, DPW Aceh Timur Sampaikan Klarifikasi Resmi

banner 468x60

Aceh TimurKompas86.com___, Sejumlah warga Kecamatan Darul Aman mengaku merasa dirugikan setelah bergabung dalam sebuah organisasi bernama Prabu Satu Nasional. Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, organisasi tersebut mewajibkan anggota menyetor uang Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta dengan janji akan mendapatkan pekerjaan.

“Uang sudah kami setor sejak 2024, ada yang tunai ada juga yang bertahap. Sampai sekarang pekerjaan tidak ada, uang pun belum kembali,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Darul Aman kepada tim media, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, warga juga menyebut adanya pungutan tambahan Rp35 ribu untuk kegiatan rapat atau musyawarah, dengan janji akan ditempatkan bekerja di dapur MBG. Bahkan, beberapa warga mengaku sempat bergotong royong meratakan tanah timbun di rumah bendahara organisasi.

 

Klarifikasi Resmi DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur

Menanggapi informasi tersebut, DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur melalui Ketua dan Bendahara, Nurjamaah (warga Desa Tanjong Kapai, Idi Rayeuk), menyampaikan klarifikasi resmi, Jumat (26/9/2025).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima tim media, pihaknya menegaskan:

1. Biaya Rp1.500.000 adalah biaya resmi seragam organisasi, mencakup atasan, bawahan, dan sepatu dengan bahan berkualitas. Biaya ini adalah atribut standar, bukan pungutan liar.

2. Tidak ada kaitan antara biaya seragam dengan janji pekerjaan. Organisasi Prabu Satu Nasional adalah organisasi kemasyarakatan, bukan perusahaan penyedia lapangan kerja.

3. Mekanisme penerimaan anggota berjalan sesuai AD/ART: administrasi dan atribut resmi, bersifat sukarela, tanpa paksaan.

4. Isu pungutan tambahan Rp35 ribu dan janji pekerjaan dapur MBG ditegaskan bukan keputusan resmi DPW maupun DPP. Jika ada pihak yang menyampaikan hal itu, dianggap di luar tanggung jawab organisasi.

5. Gotong royong termasuk perataan tanah disebut hanya partisipasi sukarela anggota, bukan kewajiban atau syarat kerja.

6. DPW membuka diri bagi warga yang merasa dirugikan untuk menyerahkan bukti transaksi agar bisa diverifikasi. Jika terbukti ada oknum menyalahgunakan nama organisasi, DPW mendukung DPP untuk menindak tegas sesuai aturan organisasi maupun hukum yang berlaku.

 

Dalam penutup pernyataan resminya, DPW Aceh Timur menegaskan:

“Aturan pembayaran seragam adalah ketentuan resmi organisasi, namun sama sekali tidak pernah dimaksudkan sebagai syarat atau janji untuk mendapatkan pekerjaan.”

Ketua DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur
Bendahara DPW Prabu Satu Nasional Aceh Timur.

Penegasan Media

Dengan dimuatnya klarifikasi ini, media memastikan pemberitaan tetap berimbang dengan menghadirkan suara dari kedua belah pihak: warga yang mengaku dirugikan serta jawaban resmi organisasi Prabu Satu Nasional DPW Aceh Timur.

 

Rasyidin

Pos terkait