Wakil Ketua Serikat Buruh PT. NHM Angkat Bicara Terkait Dengan Karyawan Yang di Rumahkan

banner 468x60

Halut (Maluku Utara) Kompas86.com__, Wakil ketua Serikat Buruh PT.  NHM Muhlas Jamaludin S.H. i. Kembali angkat bicara,  menurut Muhlas Jamaludin S.H. i. Artinya Serikat buruh NHM tetap berprinsip, hak karyawan itu tetap harga mati dan tetap di kawal oleh badan Serikat, namun ada hal yang sangat mendasar yaitu karyawan yang di rumahkan itu jangan selalu terprovokasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ,

 

Upaya pemulihan perusahan yang telah kami sepakati bersama antara perusahan dan karyawan yang di rumahkan, kemudian di dasari dengan koordinasi berapa serikat untuk pemulihan perusahan yang sudah kami sepakati dengan karyawan yang di rumahkan tersebut ,

 

Muhlas Jamaludin S.H.i juga menambahkan kami bersama pihak terkait dan karyawan sudah  bertemu dari hasil pertemuan dan komunikasi, itulah membuahkan hasil kesepakatan semua pihak

Sehingga program pemulihan perusahaan tetap berjalan dan tidak mengorbankan pihak yang lain,

 

Menyangkut persoalan hak karyawan, Muhlas Jamaludin S.H.i juga menbahkan Kami bersepakat tetap di bayarkan sesuai dengan hasil produksi,

dan apabila perusahaan kembali normal maka seluruh hak karyawan yang di rumahkan akan di bayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) PT. NHM ujarnya

 

Muhlas Jamaludin S.H.i menbahkan wakil ketua Serikat buru PT. NHM mewakili serikat buruh NHM kami berkoordinasi Dengan pihak-pihak terkait di pertambangan PT. NHM untuk kesejahteraan karyawannya yang di rumahkan, maka jangan gampang terprovokasi dengan pihak yang tidak tau hasil kesepakatan tersebut ,

 

Muhlas Jamaludin S.H. i. juga berharap seluruh karyawan harus mematuhi apa yang suda di sepakati karna PT NHM dalm pemulihan jadi karyawan yang di rumahkan tetap di bayar sesuai kesepakatan yang suda di sepakati ujar muhlas Jamaludin S.H. i,

 

Semua elemen lingkar tambang juga mendukung kebijakan yang suda di sepakati dengan pemilik perusahan PT. NHM tersebut ujarnya.

 

Pewarta. R. Halil

Pos terkait