Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan MERAH PUTIH Di Kecamatan Grati

banner 468x60

PASURUAN (JATIM) KOMPAS86.COM__, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Pasuruan melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang manfaat dan proses pembentukan koperasi di tingkat Desa/Kelurahan.

 

 

Sosialisasi tersebut memiliki beberapa tujuan, antara lain:

Memberikan pemahaman tentang konsep dan manfaat koperasi,

Menjelaskan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan Koperasi,

 

Adapun acara sosialisasi berlangsung di aula Kecamatan Grati pada tanggal 29-30 April 2025. Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Desa se-Kecamatan Grati dan Kecamatan Nguling, beserta bakal calon ketua koperasi desa Merah Putih, Pendamping Desa dan beberapa Dinas terkait, pada tgl. 29/04/2025 dan dilanjut tgl 30/04/2025 yang dihadiri oleh bakal calon ketua dan bakal calon sekretaris KopDes Merah Putih,

 

Roselina, (Narasumber Bersama Team) dalam acara tersebut, menyampaikan beberapa teknik pembentukan koperasi, antara lain:

 

Sebelum mengajukan dan membuat badan hukum, mohon kiranya dipikirkan ulang nama-nama pengurus sebelum diajukan ke notaris,

Struktur kepengurusan tidak boleh dari unsur pemerintahan, baik Sekdes, Kasi/Kaur, Kecuali Kepala Desa/Lurah itu sendiri karena menjadi koordinasi,

Tidak boleh ada pengurus yang berasal dari satu keluarga.

Adapun untuk syarat agar bisa menjadi bagian daripada kepengurusan belum ada ketentuan khusus harus lulusan apa, namun setidaknya harus bisa baca tulis, Pinter, Kober, Bener, Karena dalam hal ini yang dibutuhkan adalah seseorang yang betul-betul mempunyai jiwa Sosial tinggi karena Sifatnya masih Suka Rela, dengan demikian Pemerintah berharap kedepan Program ini bisa besar dan membantu perekonomian Masyarakat juga bisa memberi insentif kepada Pengurus,

 

Roselina juga mengajak masyarakat untuk bergabung dan menjadi bagian dari gerakan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan bergabung dalam Koperasi, Masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dan meningkatkan perekonomian Desa/Kelurahan.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik tentang konsep dan manfaat Koperasi, serta dapat membentuk koperasi Desa/Kelurahan yang efektif dan efisien.

 

1. Ketua

2. Wakil Ketua Bidang Usaha

3. Wakil Ketua Bidang Anggota

4. Sekretaris

5. Bendahara,

Namun dalam kepengurusan tersebut setidaknya tidak mempunyai tunggakan di OJK, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih disarankan untuk tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dan tidak terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) perbankan. Ini dilakukan melalui pemeriksaan riwayat kredit dengan menggunakan sistem BI Checking (atau SLIK OJK). Proses ini memastikan bahwa mereka yang menjadi pengurus memiliki catatan kredit yang bersih dan tidak berpotensi menjadi sumber masalah bagi koperasi.

 

Dengan melakukan pemeriksaan riwayat kredit melalui SLIK OJK, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat memilih pengurus yang memiliki catatan kredit yang baik dan bertanggung jawab dalam mengelola dana koperasi, serta menghindari potensi masalah keuangan dan hukum.

 

 

Kang

Pos terkait