Rabudin: APH Jangan Bungkam, Penyelundup Harus Kita Lawan, Diduga Daging Babi Ilegal Brazil Beredar di Kalbar

banner 468x60

Pontianak, Kalbar – Berawal dari informasi yang berkembang ditengah masyarakat tentang adanya peredaran daging babi diduga ilegal dari Brasil yang dipasarkan di Singkawang dan sekitarnya beberapa waktu lalu.

Rabudin wakil ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat (Kalbar) mengakui, bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami informasi tentang dugaan pelaku penjual daging babi ilegal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala, Kota Singkawang.
“Diduga sebuah gudang digunakan untuk penyimpanan daging babi beku ilegal terjadi sejak beberapa bulan yang lalu.
Kami menduga daging babi beku ilegal itu diseludupkan dari Malaysia dibawa menggunakan truk kontainer ke Indonesia, khususnya Kalbar dalam jumlah besar tanpa adanya pemeriksaan Bea Cukai dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat,” terang Rabudin.

Terdapat penyalahgunaan fungsi cold storage di TPI Kuala Kota Singkawang, Provinsi Kalbar. Daging babi beku ilegal dari Brazil yang beredar ditengah masyarakat menjadi sorotan Tim DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dan Crew 8 berserta wartawan,”tambah Rabudin kepada media.

Lebih lanjut Rabudin mengatakan, bahwa Siau Ling alias Aling, selaku bos penjual daging babi itu, dengan beraninya dan terkesan kebal hukum mengedarkan/ mempublish jualannya (daging babi.red) di media sosial; facebook.

Rabudin mengakui, pihaknya juga sudah menggali dan melakukan pengembangan kasus, serta menggali informasi dari para saksi dan narasumber yang dapat dipercaya, terkait jual beli daging babi ilegal itu.

Diduga pemasok daging babi ilegal itu masuk dari Malaysia ke Indonesia oleh orang bernama Jery yang diduga kuat adalah jaringan penyeludup internasional.

Pelaku terkait sudah dikonfirmasi oleh media, sejak Tanggal 26 Maret 2025 lalu dan ditindak lanjuti Lidik KRIMSUS RI DPP Kalbar Yang dipimpin Rabudin muhammad bersama gabungan media.
Salah seorang pemilik yang bernama ABUN telah mengakui bahwa daging babi diduga ilegal dari Brazil itu adalah miliknya saat ditemui pada 28 April 2025.Pukul 14.16 menit.

Diduga kuat praktek ilegal ini dikendalikan penyelundup jaringan Internasional, dan kami telah mendapatkan orang yang diduga terlibat dengan nama panggilan:
1.siau Ling(memasarkan lewat media sosial FB)
2.Abun(penyewa gudang Cold Storage)
3.Kolap(mengedarkan)
4.Ning Olen(penanggungjawab gudang)
5.Jery(pemasok daging babi Ilegal)
Nama-Nama Tersebut didapat dari keterangan Narasumber dan para saksi saat diwawancarai,”imbuhnya.

Dalam kasus ini diduga terjadi jual beli sewa tempat cold storage milik pemerintahan dan telah terjadi penggelapan pajak.kami telah menyelesaikan Investigasi dari Narasumber dan pihak lainnya, bahkan telah berkomunikasi dengan oknum pengusaha daging babi diduga ilegal tersebut.

Dugaan pelanggaran melawan Hukum telah terjadi dan harus ditindak lanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku,masyarakat Berharap tersangka Diproses dipidanakan seberat-beratnya (APH) diminta transparan untuk melakukan investigasi berbekalkan informasi anggota gabungan Investigasi Lidik Krimsus Ri

Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,Khusus Republik Indonesia dan awak media tutup Rabudin muhammad.

Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak pihak yang terkait.

Pos terkait