Kompas86.com, Sulut, Sangihe. Kamis, 14 Maret 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan tahun 2024 sudah ditetapkan.
Sri Mulyani memberikan penjelaskan bahwa penentuan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan tahun 2024 ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Wido,
“ Mulyani melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” Tutur Menkeu.
Laporan Sri Mulyani tersebut untuk memastikan supaya proses pencairan dapat dilakukan secara lancar dan efisien, serta memastikan ketersediaan dana yang dibutuhkan dapat mencukupi bagi para penerima tunjangan tersebut.
Pemberian THR dan gaji 13 juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya terhadap aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang APBN 2024.
Kejelasan mengenai jadwal pencairan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para penerima tunjangan, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2024 mulai dipersiapkan, termasuk jadwal pencairannya.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya, dan supaya bisa dicairkan, biasanya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, sudah harus mulai dibayarkan. Jadi, persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi, tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tambahnya.
Menkeu Sri Mulyani juga mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan agenda tersebut, guna menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif bagi semua.
Selain itu, Mulyani menambahkan bahwa dengan pemberian tunjangan tersebut kiranya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional karena para abdi negara akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya Idul Fitri.
Mulyani mengharapkan dengan pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan pada tahun 2024 ini diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para penerima sehingga boleh digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
(Sumber: kemenkeu.go.id)
Editor : JHM 07