Dugaan Pertambangan Bauksit Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit – Pak Mayam Mulai Terhedus

banner 468x60

Sanggau, Kalbar, kompas86.com – Aktivitas pertambangan bauksit di kawasan perkebunan kelapa sawit di jalan Pak Mayam diduga ilegal karena penggalian dilakukan di dalam area Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, bukan di wilayah yang memiliki Izin Usaha pertambangan (IUP) yang sah. Material bauksit yang digali kemudian dimuat ke dump truck (DT) dan diangkut menuju Simpang Amoy.

Kegiatan tambang bauksit di area perkebunan sawit tanpa izin tambang yang sah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUP perkebunan tidak mencakup eksploitasi mineral, sehingga penggalian bauksit di lokasi tersebut ilegal.

Selain itu Pengangkutan bauksit yang mengarah melalui Simpang Amoy juga diduga tidak disertai dokumen legal (e.g., surat jalan tambang, dokumen asal-usul material).

Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) Menanggapi hal ini,” Pertambangan bauksit diarea perkebunan sawit, terpantau jelas puluhan Dum truk roda 10 yang berseliweran bolak balik mengangkut Bauksit yang digali di area perkebunan kelapa sawit.


Sangat aneh dan menjadi pertanyaan besar bagai mana perizinannya, secara logika tidak mungkin di HGU sawit ada IUP tambang.
Syafarahman angkat bicara kepada tim media yang mendampingi nya ia mengatakan bahwa “ini tambang patut diduga ilegal, tidak mungkin di dalam kawasan HGU Sawit ada IUP Bauksit.
“Setelah kita pulang nanti ini akan kita laporkan ke Polda Kalbar.”ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat terhubung ke pihak terkait dan
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

 

 

Pos terkait