Buruknya Pengelolaan Lingkungan PT Medco di Blok A, Aktivis Desak DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus Investigasi

banner 468x60

Aceh TimurKompas86.com__,,, 29 Agustus 2025, Dugaan buruknya pengelolaan lingkungan di wilayah kerja eksplorasi gas Blok A oleh PT Medco E&P Malaka kembali menuai sorotan. Sejumlah penggiat sosial mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur agar turun tangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi persoalan tersebut.

 

Menurut Masri, salah seorang penggiat sosial, DPRK Aceh Timur harus menunjukkan sikap tegas serta empati terhadap keresahan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di lingkar operasi PT Medco. Ia menyinggung kasus yang menimpa warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, yang terpaksa mengungsi akibat dugaan paparan gas beracun.

 

“Kita minta DPRK Aceh Timur membentuk Pansus untuk menyelidiki masalah pengelolaan lingkungan PT Medco E&P Malaka. Melalui Pansus, DPRK memiliki kewenangan melakukan investigasi detail, terutama terkait dugaan pencemaran udara yang disinyalir mengandung gas H2S,” ujar Masri.

 

 

 

Ia menambahkan, pembentukan Pansus menjadi langkah penting demi mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi informasi. Selama ini, kata Masri, berbagai laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran tidak pernah ditangani serius, bahkan hasil medis para korban juga tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

 

“Sejak 2023 puluhan warga Panton Rayeuk T menjadi korban dugaan paparan gas H2S, termasuk beberapa perempuan yang mengalami keracunan. Namun PT Medco dan Pemkab Aceh Timur melalui DLH menyatakan tidak ada pencemaran, dan semua pasien hanya disebut menderita asam lambung,” jelasnya.

 

 

 

Masri menegaskan, DPRK Aceh Timur memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan di WK Blok A benar-benar aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan kepatuhan PT Medco terhadap kewajiban perusahaan.

 

“Melalui Pansus, DPRK dapat memanggil semua pihak—mulai dari masyarakat, perusahaan, DLH, dokter, pakar lingkungan, hingga lembaga independen—serta melakukan audit Amdal. Ini penting agar ada kejelasan fakta,” tegas Masri.

 

 

 

Ia juga memperingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kejahatan lingkungan, tetapi juga bisa masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan jika terus dibiarkan.

 

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Persoalan lingkungan di WK Blok A selalu berulang tiap tahun. DPRK sebagai wakil rakyat harus bertindak tegas,” pungkasnya.

 

Rasyidin

Pos terkait