WNA Asal China Di Kendawangan Berhasil Diamankan Imigrasi Ketapang 

banner 468x60

KENDAWANGAN (KALBAR) KOMPAS86.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang berhasil mengamankan 4 Orang Warga Negara Asing

(WNA) asal Cina karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Pengamanan ini

dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di PT. Pasifik Kontruksi Group di Desa Natai

Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Jumat (21/07/2023).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Catur Adi Putra menjelaskan operasi,

pengawasan ini dilakukan berdasarkan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing

(TIM PORA) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat bahwa di wilayah Kendawangan terdapat Orang Asing yang

melakukan aktivitas yang mencurigakan.

 

”Kami mendapatkan informasi dari anggota Tim Pora Kabupaten Ketapang bahwa terdapat

Orang Asing di wilayah Kendawangan yang melakukan aktivitas yang mencurigakan, dari

informasi itu kami segera melakukan penelusuran ke wilayah tersebut,” Ungkap Catur.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa keempat WNA ini tidak dapat menunjukkan

dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggalnya sehingga petugas Imigrasi kemudian

mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan

lebih mendalam.

 

”Saat kami periksa, 4 orang WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya

kepada petugas sehingga petugas kami membawa mereka ke Kantor untuk dilakukan

pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan oleh WNA asal Cina di wilayah tersebut,” jelas Catur,

 

Berdasarkan informasi dari anggota Tim Pora, keempat orang asing ini masuk ke

wilayah Desa Natai Kuini Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat melalui Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Hingga kini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dari Kantor Imigrasi

Kelas II Non TPI Ketapang, jika terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian maka mereka

akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi.

 

Efyus/Tim Liputan #

Pos terkait

Tinggalkan Balasan