Aceh Timur – Kompas86.com__, Gampong Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Dua warga Gampong Bagok Panah Sa yang sempat terlibat perselisihan, M dan Y, akhirnya sepakat berdamai berkat mediasi yang difasilitasi oleh Tuha Peut Gampong Bagok Panah Sa.
Proses perdamaian berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, di Meunasah Gampong, dan dihadiri oleh aparatur gampong serta sejumlah tokoh masyarakat.
Perselisihan tersebut bermula dari adu mulut antara S dan R, yang dipicu oleh binatang peliharaan milik R yang memakan tanaman milik S. Situasi itu kemudian meluas hingga melibatkan M dan Y.
Ketua Tuha Peut, M. Nudir, menjelaskan kepada tim Kompas86.com bahwa proses perdamaian dilakukan dengan mengacu pada Qanun Gampong serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Tuha Peut memfasilitasi pertemuan dan mediasi secara terbuka, mendengarkan semua pihak, hingga akhirnya kedua belah pihak menyepakati perdamaian. Alhamdulillah, proses ini berjalan lancar,” ujar M. Nudir.
M dan Y dalam kesepakatan tersebut juga berjanji untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk hubungan antar sesama warga. Mereka menyatakan siap menjaga ketertiban dan saling menghormati.
“Terima kasih kepada Tuha Peut Gampong Bagok Panah Sa yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara adil. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap M dan Y dalam pernyataan bersama.
M. Nudir menambahkan, peran kelembagaan adat seperti Tuha Peut sangat penting dalam menjaga harmoni sosial di tingkat gampong. “Kami juga berharap peran adat gampong terus diperkuat untuk mencegah konflik dan menyatukan warga,” tutupnya.
Dengan tercapainya perdamaian ini, Gampong Bagok Panah Sa kembali menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan musyawarah dalam semangat kebersamaan.
Rasyidin