OKU Selatan.– Meskipun suda tak terhitung kalinya pihak PMPD kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengingatkan agar kepala desa sekabupaten OKU Selatan tidak gegabah dalam pengajuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan harus tunduk serta mengikuti sesuai aturan Pemerintah Dalam Negeri(Permendagri) akan tetapi ada saja Kades yang melanggar dan diduga merasa punya aturan sendiri.
Salah-satunya kepala desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, dimana salah-seorang perangkat desa tersebut menggunakan ijazah yang bukan atas nama dirinya melainkan ijazah anaknya sendiri, sedangkan anak tersebut lagi diperantauan, informasi ini dihimpun berdasarkan keterangan dari ‘Tk, salah-seorang warga desa setempat.
“Bi, selaku Kaur Kesra mengunkanan Ijazah anaknya, padahal anaknya itu lagi merantau, informasinya tidak boleh menggunakan ijazah orang lain termasuk mengunkan ijazah anak maupun istri, harus ijazah yang bersangkutan” Ujar Tk
Dan setelah itu awak media mengkonfirmasi pada pihak camat melalui kasi pemerintahan, Melina selaku kasi pemerintahan mengatakan bahwa dirinya tidak tau lebih jelas mengenai hal tersebut dan memgarahkan untuk bertanya pada Amar, salah seorang kasi Pemerdayaan Desa (PMD) kecamatan
“Kurang tau, silakan tanya sama pak Amar saja, karena setelah ia masuk di kantor camat dia yang hendel hal itu” ungkap Melina, lewat via Telepon whatsaap(31/08/2023)
Terpisa, Amar selaku kasi pmd kecamatan ketika dimkntai jawaban serta tanggapan berbelat belit dan juga mengatakan siapa saja boleh bekerja tidak ada Undang-undang termasuk Permendagri yang melarang mengenai perngakat desa.
“Kamu dapat informasi dari mana, yang jelas tidak ada nama Bi, yang kamu sebutkan itu” Jawbnya
Ketika awak media menjelaskan bahwa yang bekerja Bi, namun secara admistrasi Atas nama Hn, dirinya tidak menjawab dan mengatakan untuk bertanya langsung ke kepala desa setempat.
“Tanya langsung kekades kamukan di Sukaraja” Dalinya
Namun pihak Dinas Pemerdayaan Masarakat Dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan melalui Kabid Pemerintahan ‘ Zainal Arifin, menerangkan bahwa perangkat desa harus sesuai data admistrasi yang ngantor, dan juga menjelaskan bahwa tidak boleh mengunkan Ijazah orang lain maupun ijazah anak atau istri, hal itu diuangkapanya beberapa pekan lalu ketika dikunjungi diruangan kerajanya, dan juga saat dikonfirmasi melalu via whatsapp.
“tidak boleh mengunakan ijazah orang lain, sekalipun ijazah anak atau istri” Jelasnya
Harus sesuai Admistrasinya yang ngantor” Tambahnya
Namun hingga berita ini tayang belum ada jawaban dari kepala Desa Sukaraja
Pewarta: Jamil Hamsi