Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si memimpin rapat percepatan legislasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Kepahiang. Rapat berlangsung di Aula Command Center pada Selasa (10/06/2025) pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh para camat se-Kabupaten Kepahiang, Ikatan Notaris wilayah Kepahiang, serta para ketua koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya keberadaan koperasi desa sebagai tulang punggung perekonomian di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo Subianto, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini sangat penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa. Selain itu, koperasi juga berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan di desa serta meningkatkan inklusi keuangan desa,” ujar Wabup.
Wakil Bupati juga membeberkan bahwa dari 105 desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus, baru 31 koperasi yang telah berbadan hukum. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Saya meminta camat untuk berperan aktif dalam mengawal proses legislasi badan hukum koperasi di wilayah masing-masing. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keberlangsungan ekonomi desa kita ke depan,” tegasnya.
Rapat ini bertujuan menyatukan langkah dan percepatan legalisasi koperasi desa demi menjamin keabsahan operasional koperasi sekaligus membuka akses koperasi terhadap pendanaan, pelatihan, dan program pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen mendorong seluruh koperasi yang telah terbentuk agar segera mengurus status badan hukumnya dengan dukungan dari camat, notaris, dan instansi terkait. Legalitas koperasi dianggap sebagai pintu masuk menuju penguatan kelembagaan ekonomi desa yang transparan dan profesional.