Tutup Pintu Transparansi: PJ Bupati Pamekasan Tak Hadiri Audensi LSM Siti Jenar!

banner 468x60

Pamekasan||kompas86.com – Kegagalan PJ Bupati Pamekasan, Masrukin, untuk menghadiri audensi yang diadakan oleh LSM Siti Jenar DPW Madura adalah sebuah tamparan telak bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.

Dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), LSM Siti Jenar menemukan pintu tertutup saat berhadapan dengan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab!

Muhammad Budiharto, S.E., selaku pimpinan LSM Siti Jenar, menegaskan bahwa surat permohonan audensi yang dikirimkan pada 30 September 2024, sudah menempuh jalur resmi, dengan status telah diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pada 2 Oktober. Disposisi yang diberikan Sekda kepada Disperindag pada 4 Oktober seharusnya memicu langkah cepat untuk menjawab permohonan ini. Namun, hingga 8 Oktober, tidak ada satu pun konfirmasi yang diterima—apakah ini cara PJ Bupati menanggapi isu serius yang dapat mencoreng nama baik pemerintah daerah?

“PJ Bupati Masrukin jelas menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan menghindar dari pertanggungjawaban. Masyarakat Pamekasan berhak mendapatkan penjelasan! Apakah beliau lebih memilih menutup mata daripada berhadapan dengan kenyataan?!” seru Budiharto dengan nada frustrasi.

Kegagalan Masrukin untuk muncul dalam audensi bukan hanya sekadar pelanggaran protokol, tetapi juga menciptakan anggapan bahwa ada yang ditutupi dalam kasus dugaan jual beli kios Kolpajung ini. Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan seharusnya tidak bisa ditoleransi, dan tindakan menghindar hanya menambah deretan kecurigaan bahwa ada konspirasi untuk melindungi oknum-oknum tertentu.

Media juga mengalami kesulitan untuk menghubungi PJ Bupati Masrukin guna meminta klarifikasi, menambah kesan bahwa pemerintah daerah lebih memilih untuk bersembunyi daripada menghadapi tuduhan serius ini.

“Ini bukan hanya soal kita—ini adalah tentang integritas pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan publik! LSM Siti Jenar tidak akan mundur dan akan terus berjuang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami akan mengawasi setiap langkah dan memastikan bahwa kasus ini tidak diabaikan!” tegas Budiharto, menegaskan komitmen LSM untuk menyuarakan kebenaran.

Dengan ketidakpuasan yang membara di kalangan masyarakat, tekanan semakin meningkat untuk pemerintah daerah agar segera memberikan penjelasan dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik kotor ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan