Tidak Terima Ditegur, Ibu Tiri Aniaya Anak Tiri, Kasubsi Penmas Kubu Raya Ungkap Kronologis Kejadian.

banner 468x60

KUBU RAYA (Kalbar) Kompas86.Com – seorang ibu lakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Penganiayaan ini terjadi di Dusun Arjo Binangun, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai. Insiden ini melibatkan seorang pria berinisial AS berusia 32 tahun dan seorang wanita berinisial NI berusia 45 tahun yang keduanya warga Kecamatan Teluk Pakedai. Kejadian tersebut berawal ketika AS anak tiri pelaku memberikan teguran kepada NI seorang ibu tiri agar tidak merusak lahannya saat mengambil pasir.

Namun NI tidak menerima atas teguran tersebut dan melontarkan kata-kata kasar terhadap AS, kemudian keduanya terlibat cekcok adu mulut. Ketegangan semakin meningkat ketika NI tiba-tiba mengambil sebatang kayu 5 X 7 kurang lebih 80 cm dan memukulkannya terhadap AS.

Akibat pemukulan itu, AS mengalami luka di telinga sebelah kiri. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ade menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di halaman rumah AS, yang berlokasi di Dusun Arjo Binangun, Rt. 01, Rw. 01, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis 8 Juni 2023.

“NI tidak terima atas teguran AS dan melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu yang mengenai paha, badan dan telinga sebelah kiri AS hingga mengalami luka, akibat kejadian tersebut AS melapor ke Polsek Teluk Pakedai. Laporan telah kami terima, dan saat ini unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta dan kebenaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh NI terhadap AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang Ade saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (10/06/2023).

Ade juga menambahkan, Polres Kubu Raya menghimbau, agar masyarakat mempercayakan proses penyidikan ini kepada pihak Kepolisian. Dengan demikian, kasus ini dapat segera terungkap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya. (Syarif. M)#

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *