Tidak Sesuai Dengan Hasil Kesepakatan Awal, Anggota Penggugat Tarik Kembali Kuasanya

banner 468x60

ROHUL, Kompas86.com- Sidang class action antara anggota petani Koperasi Sawit Timur Jaya (Tergugat) dan Pengurus Koperasi (Penggugat) yang di laksanakan pada hari ini Kamis (11/07/2024).

Dalam perkembangan terbaru, adanya Anggota Penggugat yang sebelumnya ikut membubuhkan tanda tangan nya dalam surat kuasa tersebut dan memutuskan untuk menariknya kembali.

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan dirinya terhadap pelaksanaan kesepakatan awal dengan pihak koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan rencana.

Suhaimi, salah satu yang ikut menandatangani surat kuasa tersebut  menjelaskan alasan di balik penarikan kuasa ini.

“Saya pribadi menarik kuasa karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Di mana awalnya kami tidak dibebankan terkait anggaran atau biaya, namun kenyataannya berbalik, kami dikenai juga biaya,” ujarnya pada saat di wawancarai oleh awak media.Kamis (11/07/2024).

Suhaimi menambahkan, pada awalnya para anggota yang ikut menandatangani surat kuasa dijanjikan tidak akan ada beban biaya terkait sidang yang akan berlangsung di pengadilan, tetapi kenyataannya berbeda. Setiap kali sidang akan di agendakan, mereka diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya sidang.

Suhaimi juga mengakui bahwa ia telah dirugikan secara pribadi karena harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, sementara hasil dari keputusan sidang sampai hari ini belum ada kejelasan.

“Setiap kali sidang saya diminta untuk mengeluarkan anggaran, yang katanya untuk biaya sidang. Tapi tidak jelas ke mana anggarannya digunakan,” tambah Suhaimi.

Ia mengungkapkan sejauh ini, Ia telah mengeluarkan anggaran sebesar lebih kurang Rp. 5.000.000 dan setiap sidang dikenakan Rp. 1.000.000.

“Tapi apa yang saya sampaikan atas dasar apa yang saya alami secara pribadi dari awal masa persidangan ini, namun kalau untuk rekan-rekan yang lain saya tidak tau,” ungkapnya mengakhiri.

Menanggapi situasi ini, Andi Nofrianto SH.MH, seorang ahli hukum yang terlibat dalam permasalahan ini, menyatakan akan terus mendalami permasalahan tersebut. Andi berjanji akan mengusut tuntas dugaan pungutan tersebut.

“Jika nantinya ditemukan bukti bahwa ada pungutan yang tidak sah, saya dan para anggota yang menjadi korban akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegas Andi.

(Kaliun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *