50 KOTA, KOMPAS86.com. Tolenransi dan kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama.
Demikian di sampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, S.Sos, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (05/01-2024).
Kita berharap masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaaan dalam masalah pendirian rumah ibadah.
Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian, tutur Joni.
Terkait dengan pendirian rumah ibadah yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.
Hal demikian tentunya merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari.
Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadah, daftar dukungan masyarakat serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016, papar Joni.
Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.
Lebih lanjut Joni mengatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang.
Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut.
Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit.
Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya.
Kepada masyarakat kita himbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai, tegas Joni.
Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersikap sebagai berikut :
1. Untuk terwujudnya Kabupaten Limapuluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Limapuluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
2. Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
3. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.
4. Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga / kondusif dan dinamis
Rel – Mardianto Anto