Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terbeban dengan pekerjaan hutang pihak ketiga (UP3) yang nilainya sangat fantastis. Berdasarkan LHP BPK RI Wilayah Maluku, terdapat sejumlah hutang Pemerintah Daerah Pemda (KKT) kepada pihak ketiga yang nilainya sangat besar sehingga perlu mendapat perhatian serius untuk dapat diselesaikan.
Terkait hutang Pemda itu, menurut salah satu mantan pejabat pemda KKT yang tidak mau namanya dipublikasi adalah terdiri dari 2 kategori. Kategori pertama adalah : hutang pemda yang telah melalui proses hukum dan telah mempunyai keputusan hukum tetap ( incrah). Kategori kedua adalah : hutang pemda yang ditinggalkan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon yang nilainya sangat besar dan parut dipertanyakan, ungkap sumber tersebut.
Kepada media ini Jumat (23/6/2023) sumber ini menjelaskan, hutang pemda dengan kategori pertama, wajib hukumnya untuk dibayarkan oleh pihak pemerintah daerah KKT, oleh karna telah melalui proses pengadilan yang cukup panjang, bahkan telah diuji oleh Majelis Hakim terhadap semua dokumen dan telah diputuskan Majelis Hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kata dia.
Sementara hutang pemda dengan kategori kedua, adalah sejumlah kegiatan yang dialokasikan dalam APBD sejak Tahun 2017 sampai 2022 masa pemerintahan lalu, terkesan dilelang dan memiliki Kontrak, namun “tidak cukup tersedia anggaran” karna proyeksi pendapatan daerah yang tidak acurat yang mengakibatkan defisit anggaran sehingga menimbulkan nilai hutang daerah bertambah sangat signifikan.
Kategori hutang seperti ini perlu dipertimbangkan baik-baik sebelum membayar, tambahnya.
Lebih lanjut kata sumber tersebut, sebaiknya sebelum membayar, Pemda harus bekerjasama dengan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembagunan) Provinsi Maluku untuk melakukan audit fisik agar menghindari terjadinya kerugian keuangan negara dan daerah akibat “mark up anggaran, pekerjaan fiktif serta kekurangan volume pekerjaan” yang dapat berakibat hukum dikemudian hari, seperti contoh, pekerjaan taman kota Saumlaki yang dikerjakan melalui lelang eloktronik, memiliki kontrak kerja tapi tidak hati hati pada saat pembayaran, akhirnya Kepala Dinas bahkan PPTK serta pengawas lapangan terpaksa harus mendekam dalam penjara.
Terkait dengan kondisi keuangan daerah KKT yang masih “semraut” hasil peninggalan Pemerintahan sebelumnya, maka Pemda dan DPRD KKT harus memiliki komitmen untuk menata secara bertahap sehingga dalam kurun waktu 3 tahun kedepan, keuangan daerah sudah bisa stabil dengan cara melakukan prioritas belanja sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat, batasi pokir pokir yang tidak relevan dengan kebutuhan mendesak, bahkan belanja sesuai peruntukkan dalam APBD (DAK dan DAU peruntukan) jangan digunakan untuk belanja lain serta upaya miningkatkan PAD oleh OPD terkat, tandasnya mengakhiri.
#Agus Masela#