Sungai Penuh, Kompas86.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitra Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Sungai Penuh dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Tahun 2022 Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan lebih kurang 9 jam oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait penggunaan anggaran proyek tersebut. Namun menariknya, berdasarkan pantauan dilapangan, saat masih dalam proses pemeriksaan, Don Fitra Jaya sempat drop kesehatan hingga mendatangkan tim medis dengan membawa alat oksigen usai pembacaan penetapan tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.
Bahkan hingga pukul 16.00 Wib, tersangka langsung dibawa ke RSU dengan Branker dorong mobil ambulance untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk proses penetapan penahanan rumah.
Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, saat konferensi pers mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum. Dimana, Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sungai Penuh tahun 2022 diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“setelah ada keputusan dari 4 terdakwa, maka kami mempelajari semua keputusan, dan kami kembangkan dari perkara yang sudah. Maka pada hari ini, kami menetapkan 1 tersangka baru dengan inisal DRJ selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispora Sungai Penuh,” ucap Kejari yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi dan Kasi Intel Andi, pada Senin (16/12/2024) di aula Kejari Sungai Penuh.
Penetapan tersangka terhadap Kadispora sambung Kejari, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam dan terhadap 25 orang saksi dan beberapa tenaga Ahli. Sehingga telah didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat dipersidangan,” tegas Kejari.
Ditambahkan Kejari bahwa, setelah diperiksa karena pertimbangan kesehatan tersangka dan diperiksa oleh dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 januari 2025. “Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya.
Untuk diketahui Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.
Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp779 juta lebih. Dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.(dp)