Dompu, NTB.
Kompas86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengamankan seorang pria berinisial M alias G (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang Resahkan warga lingkungan Talaka dan lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ( 23/7/25 ).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Sera Talaka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud.
Tak Lama kemudian tim berhasil mengidentifikasi keberadaan target. Ketika penggerebekan dilakukan, dua orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri, namun salah satu di antaranya, yakni M alias G, berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya yang diketahui berinisial A berhasil kabur dan kini dalam pengejaran Polisi.
Proses penggeledahan di lokasi pertama tim berhasil menenukan barang bukti berupa,
2 klip berisi kristal bening diduga sabu,
4 bundel klip kosong, beberapa klip sisa pakai,
dan 1 timbangan digital,
2 pipet kaca,
2 skop dari sedotan,
1 gunting, dan Uang tunai Rp15.000, serta
2 unit handphone. Total barang bukti yang berhasil di amankan di TKP pertama dengan berat bruto 1,17 Gram.
Kemudian di TKP ke Dua tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tinggal terduga di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada. Di lokasi kedua tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti,1 kotak rokok berisi 2 klip gulung yang diduga mengandung sabu,1 kotak rokok berisi pipet kaca, selang pipet L, sumbu, skop dari sedotan, dan tutupan botol bong. Dengan total barang bukti sabu bruto 1 gram atau berat bersih 0.07 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH lebih lanjut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Dompu dalam menekan atau memotong mata rantai jaringan peredaran narkotika di Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu ini.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Dan Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis.
Saat ini, terduga M alias G bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP Junctho Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui. pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis.
Jurnalis, Rdw/ddo
Editor : Redaksi|Kompas86