Terbukti: Fatlolon Perintahkan RBM Keluarkan SPPD Fiktif Untuk Kebutuhan Pribadi

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.com –
Terbukti dan makin terang benderang keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, pasca sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi yang menjerat Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela.

Berikut ini, jeratan Petrus Fatlolon bagi para anak buahnya selama menjabat tujuannya ialah untuk “merampok” halus APBD KKT. Masalah berawal dari permintaan Fatlolon yang kala itu menjabat sebagai orang nomor satu di bumi Duan Lolat Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini.

Petrus memerintahkan terdakwa RBM untuk menyediakan sejumlah uang guna membiayai beberapa kebijakan Sang Petrus. RBM yang kalah itu masih menjabat sebagai Penjabat Sekda KKT, menjelaskan kepada si Petrus bahwa tidak ada pos anggaran guna membiayai kebijakan tersebut.

Namun, ambisi si Petrus untuk menggolkan segala kebijakan pribadinya terus memaksa RBM bahkan dengan otoritasnya sebagai kepala daerah kala itu, memerintahkan RBM untuk mematuhi tuntutan tersebut.

Alhasil, karena terus didesak oleh si Petrus untuk memenuhi perintah tersebut, terdakwa RBM yang merupakan Sekda dan sekaligus sebagai pengguna anggaran memerintahkan Benseknya Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari pos bendahara pada Setda KKT tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan si Petrus Fatlolon.

Sayangnya, pos anggaran pada Setda KKT tidak tersedia. Yang ada hanyalah pos anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan untuk muluskan kebijakan-kebijakan yang merupakan jeratan mematikan Petrus Fatlolon sebagai Bupati saat itu.

Mendengar penjelasan Benseknya, RBM akhirnya menyetujuinya tuk memenuhi permintaan “kejam” si Petrus Fatlolon. Alhasil sebagian anggaran perjalanan dinas itu dipakai untuk memenuhi “syahwat” kebijakan Petrus Fatlolon yang nota bene adalah kebijakan rahasia untuk meraup keuntungan secara ilegal dan merugikan keuangan negara itu.

(Mas Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan