Tanpa Papan Nama, Proyek Pengerjaan Bronjong di Pelayang Raya Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

banner 468x60

Sungai Penuh, Kompas86.com – Kegiatan proyek Bronjong penahan tebing di sungai Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh diduga tidak jelas.Pasalnya, Pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh Riki tersebut tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

Bacaan Lainnya

Padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya dimulai sejak awal di mulainya kegiatan proyek.

Setelah dipersoalkan pengunaan batu napal berpasir dan mudah rapuh dimedia massa, kali ini kegiatan tanpa papan informasi itu, diduga kuat melakukan pencurian kawat Bronjong.

Investigasi lapangan media ini, menemukan adanya kejanggalan pengunaan atau pemasangan kawat Bronjong tidak penuh (U) keranjang Bronjong terbuka samping mengarah ke tebing. Senin (11/11/24)

Diminta kepada kejaksaan sungai penuh untuk turun lapangan melakukan audit dan pengecekan yang di anggap kegiatan siluman tersebut,kepada pihak dinas terkait agar proyek tersebut tidak dilakukan pencairan di duga kuat bermasalah. (Dp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan