Surabaya,Jatim Kompas86.com
Sungguh sangat disayangkan, disaat gencar gencarnya Walikota Surabaya Eri Cahyadi meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik khususnya kepada camat dan lurah untuk supaya melayani masyarakat.
Tetapi Lurah Tanah Kalikedinding Anggoro terkesan telah mengabaikan intruksi Walikota Surabaya, dan diduga mempersulit layanan masyarakat dan berusaha mengaburkan letak lokasi tanah agar tidak sesuai dengan Petok D yang ada dibuku leter C Kelurahan.
Hal ini dialami oleh Agus, selaku ahli waris saat menanyakan kejelasan surat Petok D dan lokasi atas nama Saiful Bachri dengan nomer Petok 013
di Kelurahan Tanah Kalikendinding pada awal Nopember 2024 satu bulan yang lalu, bersama seorang pembeli yang mengaku bernama Sukari. Dan langsung ditemui oleh Camat Kenjeran dan Lurah Tanah Kalikedinding.
Tetapi jawaban oleh Lurah Tanah Kalikedinding dan Camat Kenjeran sangat mengecewakan. “Lurah mengakui bahwa Nomer Petok D nomer 013 memang benar, tetapi lokasinya berbeda dan berada di nomer 016. Tanpa ada alasan yang jelas dari Lurah Tanah Kalikedinding, malahan menyuruh mengajukan gugatan ke PTUN, ujar Agus.
“Kok bisa jawaban Lurah dan Camat Kenjeran begitu aneh?? Apalagi dia seorang pejabat publik” Agus saat ditemui di Kelurahan Tanah Kalikedinding pada Kamis (19/12), dengan kesal dan kecewa terhadap pelayanan publik di Kelurahan Tanah Kalikending
” Terus apa yang digugat ke PTUN, sedangkan Lurah sudah mengakui bahwa Petok D no 013 tersebut sudah sesuai dengan buku leter C dan benar dan tidak ada penyimpangan,” ujar Agus.
Lanjut Agus, apa memang harus bayar kalau masyarakat melakukan pengurusan surat-surat di Kelurahan Tanah Kalikedinding.
“Kalau bayar, minta berapa, biar saya bayar, asalkan proses bisa berjalan lancar,jangan berbelit belit.
Sementara saat ditemui Lurah Tanah Kalikedinding Anggoro Himawan saat ditemui dikantornya Rabu (18/12) mengatakan bahwa memang benar, Petok D nomer 013 telah sesuai tidak ada penyimpangan dengan buku leter C dikelurahan, tetapi lokasinya berbeda, berada di nomer 016
Tetapi saat ditanya, kenapa lokasinya berbeda dan tidak sesuai dengan Petok D nomer 013, Lurah Anggoro terdiam. Dan malah mengarahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan PTUN, ujar Lurah Anggoro
Sedangkan saat Camat Kenjeran Yuri Widarko saat ditemui pada Kamis (19/12) sedang tidak ada ditempat. Menurut salah satu stafnya mengatakan, bapak ada rapat di Balai Kotamadya Surabaya
Budi