Sumber Mata Air Untuk Kemakmuran Dua Desa Lakardowo dan Sidorejo Terabaikan Pemerintah Desa Setempat.

banner 468x60

Mojokerto ( Jatim) Kompas86.Com

Air merupakan faktor pendukung terbesar bagi mahkluk hidup kersedian air pada tanah sangat penting bagi pertumbuhan dan pengembangan Pertanian,menjadi hal yang selalu hangat diperbincangkani kalangan pedesaan pada umumnya.kualitas SDM salah satunya! Jika dibiarkan akan memicu krisis pangan di masa mendatang.

Sungguh sangat di sayangkan sumber mata air yang ada di titik nol berada di Dusun Lakardowo RT 01 RW 01 Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang sangat di butuhkan semua mahkluk hidup manusia pada umumnya

Juga buat pengairan pertanian didua Desa Lakardowo,Sidorejo.mengaliri lahan persawahan kurang lebih 60 hektar tersebut terabaikan, di tahun 1970 an sampai tahun 2000 an para petani masih bisa bercocok tanam padi dalam satu tahunnya bisa 3× panen

Menurut para petani yang tidak mau di sebut namanya. Siapa yang peduli terhadap lingkungan di sekitar yang profesi penduduknya mayoritas bertani dahulunya gemah ripah loh jinawi sekarang hanya tinggal kenangan, ” Ucapnya

Betapa tidak embung-embung ini memiliki peran penting dalam pengairan yang dulunya lebar dan dalam sehingga dapat menampung debit air yang melimpah untuk di musim kemarau sehingga para petani tidak kekurangan air untuk tanaman padi

Akan tetapi embung-embung tersebut mengalami pendangkalan juga penyempitan layaknya di sebut selokan tidak ada perhatian dari pemerintah Desa setempat mau pun dinas terkait

Sedangkan pemerintah pusat instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ektrem dalam rangka penghapusan kemiskinan ektrem di seluruh wilayah Republik Indonesa pada tahun 2024, melalui,keterpatan dan sinergi program,
Serta kerja sama antar kementrian/lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang di perlukan sesuai dengan tugas,fungsi, dan
Kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ektrem dengan memastikan ketepat sasaran dan integrasi program antar kementrian/lembaga.dengan melibatkan peran serta masyarakat yang di fokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan.

Intruksi Presiden kepada Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi berkaitan ketahanan pangan
Ketahanan pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT no 8 tahun 2022 tentang penggunaan DD

Adapun Siswanto S.H.ketua BPD Desa Lakardowo mengatakan ke media ini Kamis 5 Oktober 2023 terkait embung dangkal yang berada di Dusun Lakardowo belum tau kepemilikannya tanah desa atau TN kita masukan RAP tahun 2024 untuk pengukuran batas-batas dengan tanah warga, ” Tutur Siswanto

.lebih lanjut Siswanto BPD berharap ke pemerintah Daerah di bikinkan waduk selama ini belum pernah tersetuh sama sekali embung-embung tersebut agar bisa menampung debit air yang banyak buat peagairan lahan pertanian dan nantinya di buat wisata air mensejahterahkan masyarakat sekitar kedepannya bisa jadi desa mandiri, ” Pungkasnya

Junalis yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan