GRESIK, JATIM KOMPAS86.com
Masyarakat harus mewaspadai adanya rokok ilegal yang merebak diseluruh kawasan baik dipasar atau perkampungan, pedesaan yang berada di Kabupaten Gresik. Selasa(23/7/2023),
Tempat: Pendopo Kantor Desa Laban, Menganti Kabupaten Gresik
Adapun Sosialisasi Perundang Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ) , Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2023 yang dihadiri dari Bupati Gus Yani, Kepala Seksi PLI Bea Cukai, Eko Budi Hartono ,Muspika Menganti, seluruh kepala desa yang berada di Kecamatan Menganti, Kepala Dinas Satpol PP, Suprapto serta jajaran Humas Kabupaten Gresik dan warga masyarakat pedagang, penjual rokok sekitar.
Selanjutnya dari Bupati Gus Yani, menyampaikan”, Betapa pentingnya untuk tidak menjual rokok ilegal yang tanpa pita cukai itu, karena bisa berdampak dari pendapatan APBN dan berpengaruh pada pembangunan yang berada di wilayah itu, pada kesempatan Gus Yani juga mengingatkan nantinya dibulan Agustus ditahun 2023 ada pembangunan pelebaran jalan Menganti yang berbatasan dengan Surabaya.
Sebelumnya dari Kepala Seksi PLI Bea Cukai Kabupaten Gresik, Eko Budi Hartono menjelaskan,” Kepada seluruh yang hadir di Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bea Cukai, untuk mewaspadai rokok yang tanpa pita cukai atau rokok ilegal bisa dilaporkan kepihak tertentu, jelasnya pada masyarakat pedagang rokok itu.
Suprapto selaku Kepala Dinas Satpol PP menyampaikan,” Pada hari ini Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Gempur Rokok Ilegal secara resmi.Untuk masyarakat lebih mengerti mana rokok asli mana rokok ilegal.
Junalis yanto