Soal Sasi Adat Desa Atubul Dol, Futwembun Menilai Kuasa Hukum Pelapor Tak Paham Hukum Adat

banner 468x60

Tanimbar (Maluku) Kompas86.com
Masyarakat Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resah terkait ulah salah satu warga berinsial PM yang secara terang-terangan melanggar Sasi Adat Kelapa (Wampe) yang merupakan kesepakatan seluruh masyarakat desa.

Menanggapi permasalahan tersebut, kuasa hukum terlapor dalam hal ini Pemdes Atubul Dol Eduardus Futwembun SH kepada Media ini, Rabu (30/7/2025) mengatakan masalah sasi adat (wampe) adalah sah sesuai hukum adat Tanimbar yang kini masih hidup dan dilestarikan sampai saat ini.

Pertemuan yang dimediasi oleh KBO Polres Kepulauan Tanimbar yang dihadiri oleh kuasa hukum terlapor, Pj.Kades, Ketua BPD dan tokoh adat desa Atubul Dol sedang mengupayakan proses mediasi yang mana masalah tersebut dikembalikan ke desa sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap hukum adat Tanimbar yang masih hidup hingga saat ini.

Sebagai anak Tanimbar, Futwembun sangat menyesalkan kalau masalah keputusan adat desa terkait sasi (larangan) dibawah ke rana hukum dengan dalil pidana padahal ini adalah murni perdata yang harus dikembalikan ke desa untuk diselesaikan bukan dimana telah dilakukan oleh Polsek Wertamrian yang telah mengembalikan masalah tersebut ke desa.

Menurut Futwembun, pasal 1320 KUH-Perdata mengatakan tentang kesepakatan dan percakapan para pihak (surat pernyataan) yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak pertama sebagai pelanggar sasi adat dihadapan saksi yaitu, Bhabinkabtimas, Babinsa, unsur adat dan pemdes, sehingga merupakan bukti hukum bahkan sebagai pengakuan Petrus Melewatan sendiri.

“Sangat disayangkan bahwa kuasa hukum pelapor telah melakukan tindakan yang dinilai melecehkan hukum adat yang berlaku dengan mendalilkan sebagai tindak pidana atas pemerasan yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini Pj. kepala desa Everardus Fase SE sebagai pelaku tindak pidana tersebut, ujar Futwembun.

Terkait surat pernyataan yang diklaim telah dibatalkan oleh kuasa hukum terlapor Futwembun katakan, itu pernyataan yang sangat keliru. Sebab surat pernyataan tidak bisa dibatalkan secara sepihak, harus melalui putusan pengadilan, kecuali pelapor masih dibawah umur atau mengalami gangguan jiwa.

” Kalau kuasa hukum pelapor mengatakan telah mencabut surat pernyataan pelapor maka kuasa hukum sangat keliru sebab secara hukum pencabutan pernyataan yang sah hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, kesal Futwembun.

Terkait dengan laporan terhadap penjabat kepala desa dirinya menilai tidak obyektif karena pemdes tidak memutuskan terkait sasi adat tetapi merupakan keputusan seluruh masyarakat termasuk pelapor dan nyatanya, pelapor sendiri yang melanggar, sehingga harus melaksanakan denda adat sesuai kesepakatan bersama.

Dijelaskan berdasarkan laporan tersebut pihak Polres sedang mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor dan kalau ada kesepakatan maka laporan tersebut segera dicabut (SP3) dan dikembalikan ke desa untuk diselesaikan karena masalah ini murni perdata.

Ditambahkan, dengan masalah tersebut pertanda bahwa kuasa hukum pelapor tidak obyektif bahkan tidak mampu membedakan dimana masalah perdata dan pidana sehingga laporan tersebut dianggap eror bahkan terkesan hanya mencari keuntungan dari klien-nya yang nota bene hanya masyarakat kecil apalagi dengan mahar yang cukup tinggi tentunya sangat merugikan pelapor.

(Mas Agus).

Pos terkait