Purbalingga, kompas86.com | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Mrebet Purbalingga Jawa Tengah melakukan Kegiatan Study Tour dengan dalih Kegiatan Outing Class dalam rangka memenuhi salah satu mata pelajaran Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Bhinneka Tunggal Ika dengan tujuan kegiatan Angklung Mang Ujo, Bandung Jawa Barat.
Lokasi tujuan diputuskan karena menyesuaikan tema kegiatan yaitu untuk mempelajari keanekaragaman kebudayaan di Indonesia, yang salah satunya adalah alat musik tradisional angklung. Kegiatan diselenggarakan pada tanggal 17-18 Februari 2025 yang diikuti oleh 136 dari sejumlah 149 siswa-siswi SMPN 5 Mrebet Purbalingga untuk memenuhi materi penguatan karakter. Sedangkan 13 siswa lainnya yang tidak mengikuti kegiatan akan diberikan tugas lainnya sebagai pengganti.
Kegiatan P5 ini dipandu oleh Even Organizers (EO) Tour dan Travel CV. Krisna Cipta Wisata dibawah naungan Bapak Untung. Para siswa siswi menggunakan fasilitas 3 (tiga unit bus) dengan biaya Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per siswa yang dibebankan penuh kepada wali murid.
Sekolah tidak boleh memungut biaya untuk kegiatan P5 atau kegiatan lainnya, karena sudah dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Aturan larangan pungutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 melarang pungutan biaya di sekolah. Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik.
Konsekuensi pelanggaran Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan untuk sumbangan sukarela, Sekolah negeri boleh meminta sumbangan dari masyarakat, asalkan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sementara Kepala SMPN 5 mrebet, Kusnandar saat ditemui awak media mengatakan bahwa kegiatan terselenggara atas kesepakatan Korlas (merupakan wadah komunikasi antara wali siswa dan pihak sekolah, red), Komite Sekolah dan pihak sekolah.
“Ini atas kesepakatan antara Korlas, Komite Sekolah dan pihak sekolah. Alhamdulillah mereka support sangat luar biasa untuk membangun karakter dan mental siswa siswi, ” kata Kusnandar, Jumat (14/02/2025).
DT (45 thn) salah satu wali siswa kelas VIII-D saat ditemui awak media mengatakan sebenarnya saya pribadi keberatan dengan diadakannya kegiatan Outting Class di Bandung karena Faktor Biaya yang begitu memberatkan Rp.745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) per siswa, belum lagi masih adanya pungutan infak sebesar 400.000 sampai dengan 500.000 untuk perbaikan bangku sekolah dan perbaikan mushola sekolah. Untuk memenuhi kegiatan tersebut mau tidak mau saya usahakan agar anak saya bisa mengikuti Outting Class tersebut agar tidak malu dengan teman-temannya yang lain. Saya sebagai orang tua juga berharap agar pihak sekolah bisa mengikutkan peserta didik yang tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut agar mental siswa tersebut tidak minder /malu dengan teman-temannya yang lain.
IN (14th) salah satu siswa yang tidak ikut dalam kegiatan Outting Class saat di hubungi awak media melalui pesan whatsapp mengatakan dirinya tidak mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan biaya yang harusnya buat mengikuti Outting Class dialihkan oleh orang tuanya untuk membayar kontrakan rumah kakaknya yang masih mengontrak.
(Purwono-Banyumas)