Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Dalam rangka melindungi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta mendapatkan perlindungan dalam bekerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi nomor 46 tahun 2023 yang diterbitkan sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam paparannya dihadapan ratusan peserta didik dan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan SMA Negeri 17 yang bertempat di Aula SMA, Lingat 30 Oktober 2023, Pemateri Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH yang menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Hukum dan Komunikasi Publik UNLESA menyampaikan bahwa kegiatan UNLESA Go To School yang hari ini dilaksanakan di SMA Negeri 17 merupakan Sekolah SMA yang dikunjungi di hari pertama pelaksanaan UNLESA Go To School yang mana sesuai agenda, mulai dari tanggal 30 Oktober sampai 4 November 2023, UNLESA hadir di SD, SMP dan SMA/SMK yang ada di Pulau Selaru.
“Berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan. Hal ini yang melandasi sejumlah peraturan perundang-undangan terkait dengan penghapusan kekerasan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan baik di lingkungan masyarakat dan utamanya di lingkungan satuan pendidikan.”
Ungkap Cartes Asbit Rangotwat, SH. MH sebagai Narasumber tunggal pada Program UNLESA Go To School yang bertujuan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi ratusan peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di SMA Negeri 17 desa Lingat Kecamatan Selaru.
Dalam uraiannya, Akademisi asal Selaru yang dihadirkan sebagai narasumber ini menguraikan terkait pihak-pihak yang menjadi sasaran diterbitkannya permendikbud nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan, bentuk-bentuk kekerasan, darurat kekerasan di Indonesia sehingga sangat urgen dan mendesak dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan SD, SMP dan SMA. Serta mekanisme dan alur penanganan kekerasan, Hak dari Saksi, Korban dan Pelapor.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 17, Ani Rangkoratat, S.Pd dalam sambutannya di awal kegiatan menyampaikan “apresiasi dan terima kasih atas program UNLESA Go to School dan perwakilan Tim PPKS UNLESA, Cartes Asbit Rangotwat dan tim yang dilakukan guna menekan dan mencegah berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan sangat baik sekali dan penting bagi siswa/siswi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya di SMA yang dipimpinnya.
# Mas Agus #