Rokan Hulu, Kompas86.com – Sidang perkara PKS PT SKA nampaknya masih berlanjut, dimana dalam persidangan yang di gelar di pengadilan negeri pasir Pangaraian, Antara Tenang Sembiring Sebagai Penggugat dan PKS PT SKA Sebagai tergugat Satu dan SPPP Seikuning Jaya sebagai tergugat Dua, Dalam sidang hari ini Kamis 18 Juli 2024 yang bertempat Di pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,
Dalam persidangan tergugat satu PKS PT SKA Menghadirkan saksi dua orang dari perusahaan, saksi satu Rido Sinurat, penasehat Hukum tergugat saat meminta keterangan kepada saksi Rido Sinurat terkait kejadian perselisihan penggugat dan tergugat Saksi menjawab keributan pada tanggal 17 Januari 2024, SPPP Anuggrah bersama SPTI,
Ketua hakim pengadilan mempertanyakan kepada saksi apa penyebab kontrak kerja saudara tenang Sembiring diputus perusahaan? Saksi Rido Sinurat menjawab Karna Saudara Tenang Sembiring Tidak bertanggung jawab dengan Keamanan pabrik PT SKA, dan hakim kembali mempertanyakan apakah SPPP Anuggrah yang di pimpin saudara tenang Sembiring Sebagai Bongkar muat Buah Tandan segar Atau Merangkap pihak keamanan, Saksi Rido Menjawab Benar.
” hakim kembali menanyakan kenapa kesepakatan kerja bersama saudara tenang Sembiring dengan perusahaan tgl 22 Desember 2023 dan pada tanggal 26 Januari 2024 ada perjanjian kerja bersama yang Baru? Saksi Rido Sinurat menjawab Ada pak sebutnya,
Dengan adanya jawaban saksi yang membingungkan hakim , maka saksi dua ditunda persidangannya pada tanggal 25 Juli 2024,
Dalam Gelar sidang yang ke sembilan agenda menghadirkan saksi tergugat namun belum juga terang benderang, maka besar harapan penasehat hukum tenang Sembiring D. Ilhamsyah berharap kepada ketua hakim memberikan keadilan yang seadil adilnya sehingga tidak ada yang di rugikan, tutupnya
( Irwansyah Hsb/Kaliun)