Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com Pemerintah Desa (Pemdes) Tutukembong Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, provinsi Maluku diduga melakukan penyerobotan tanah milik marga Luturmas. Lantaran itu, marga Luturmas berencana mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana.
Dikatakan, tanah tersebut diklaim marga Luturmas sebagai milik mendiang tetua Yosep.Luturmas yang kemudian secara sengaja diambil ahli sepihak oleh Pemdes Tutukembong, bahkan lahan tersebut tidak ada bukti jual beli atau surat pelepasan secara sah dari pihak marga luturmas kepada pemdes Tutukembong, sementara dokumen yang menjadi acuan untuk pembangunan Goor Mini diduga terjadi rekayasa dalam bentuk tanda tangan, dari EL dan ZS.
Hal tersebut ketika ditanyakan langsung kepada EL dan ZS mengatakan mereka tidak pernah tahu menahu terkait pelepasan lahan tersebut, apalagi menandatangani berita acara pelepasan lahan dari marga Luturmas.
Disatu sisi dari para ahli waris yaitu marga Luturmas mengaku sudah mencoba melakukan upaya negosiasi dengan pemdes Tutukembong untuk menghentikan pembangunan tersebut, namun hasil negosiasi itu tetap tidak diindahkan oleh pemdes Tutukembong atas dasar pemdes Tutukembong sudah terlajur merealisasikan anggaran secara 100% maka itu pembangunan Goor mini tersebut tetap dilaksanakan.
Hal ini sangat disayangkan, karena Pada tanggal 15 Juli 2023 sudah ada niat baik dari marga Luturmas untuk penghentian sementara pembangunan Goor sampai memperoleh kejelasan yang pasti dari pihak marga terhadap persoalan lahan tersebut, namun hal itu tidak disikapi oleh Pemdes Tutukembong mala pembangunan Goor tersebut tetap berjalan.
Marga Luturmas yang merasa ditipu oleh pemdes yang secara sepihak telah melakukan pembangunan tersebut diatas aset atau lahan marga Luturmas, padahal sudah diberitahukan juga untuk ke dua kalinya pada saat mediasi yang melibatkan unsur gereja dan tua adat serta pemdes sendiri yang mana marga Luturmas sudah memberikan alasan serta menceritakan fakta sejarah kepemilikan tetapi mala lahan tersebut tetap dipertahankan.
Padahal penjelasan itu sendiri disampailan oleh EL, YL,JL,AL, LL dan Ibu EL yang dipercayakan didalam marga Luturmas sebagai perwakilan untuk menyampaikan secara langsung kepada pihak pemdes bahkan Pemdes sendiri telah mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan marga Luturmas yang mana telah diberikan oleh marga Feninlambir kepada tetua Luturmas, dan hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanaman umur panjang.
Dari informasi yang diperoleh media ini, ternyata pemdes Tutukembong telah melakukan pelanggaran dan tidak mampu menjalankan tugasnya atau gagal, sekalipun ada desakan warga masyarakat terhadap mereka bahkan sudah diperingatkan oleh marga sesuai hasil kesepakatan dengan para ahli waris sebagai pemilik lahan tersebut.
Akibatnya pihak marga menyatakan sikap siap berproses di rana hukum dengan alasan penyerobotan lahan terhadap pihak marga Luturmas. “Karena tidak ada itikad baik, maka kami harus melakukan upaya hukum perdata dan pidana,” ujar marga luturmas.
maaf untuk langkah perdata yang dilakukan, pihak marga sudah siap mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Tutukembong. Sambil menunggu respon dari Pemdes tutukembong. ” Oleh karena Pemdes tetap membangun, maka somasi pertama akan kami layangkan, agar dapat segera menghentikan semua aktivitas di tanah yang bersengketa, ujarnya.
#Masagus#