Lombok Tengah, 2 Agustus 2025
Kompas86.com — Aroma ketegangan menyelimuti Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lombok Tengah pada Kamis malam, 1 Agustus 2025. Seorang pria berinisial MHN (31), warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, datang didampingi kuasa hukumnya, Lalu Burhanudin, SH, serta sejumlah anggota keluarga, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya.
Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VIII/2025/SPKT/Poprinsip Dasar Pembelaan ( Noodweer )pasal 49 KUHP,” ujar Burhanuddin, penasihat hukum HN.
“Ironisnya, salah satu dari terduga pelaku yang berhasil dilawan justru melaporkan Klien Kami Inisial MHN, hingga klien kami diamankan oleh Polsek Praya Tengah pada pukul 03.00 dini hari, 1 Agustus 2025.”
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mengarah pada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, yang dapat dikenakan pidana penjara lima tahun lebih.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena sebelumnya MHN sempat dilaporkan oleh salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku, dan sempat diamankan sementara oleh aparat Polsek Praya Tengah. Namun kini, MHN mengambil langkah hukum untuk mengembalikan posisi hukumnya sebagai korban, bukan pelaku.
“Kami percaya penyidik di Polres Lombok Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional,” imbuh Burhanudin. Ia menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung dan saksi yang siap memberikan keterangan.
Kasus ini kini memasuki babak baru, yang akan menguji integritas proses hukum di wilayah Lombok Tengah. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dan pelaku? Apakah sistem hukum akan mampu memilah fakta dari tudingan?
“Jika dalam proses penanganan perkara ini kami mendapati adanya dugaan intimidasi terhadap klien kami, maka kami akan bersurat secara resmi ke Bagwassidik Polda NTB dan Kompolnas RI agar penanganan perkara ini tetap berada di jalur hukum yang semestinya,” tutup kuasa hukum.
Ikuti perkembangan selanjutnya dalam Seri Kasus Hukum Lombok Tengah: Mengurai Benang Kusut di Balik Pengeroyokan Malam Jumat.
Jurnalis : Thomas
Editor : Redaksi | Kompas86