Kabupaten Timor Tengah Selatan / Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kompas86.com – Mediasi kasus dugaan pengalihan hak atas sebidang tanah warisan di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pasca dilayangkannya surat permohonan nomor : 01/SPM/KHSAM/IX/2025 oleh kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, Samuel P.Y Tobe, SH., MH, kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS berakhir gagal.
Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Samuel P.Y Tobe, SH., MH, mendampingi kliennya Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, pihak BPN TTS, pihak Bank BRI Kancab SoE, Notaris PPAT Maya Sayuna, dan Mady Isu (Debitur Bank BRI) gelar pertemuan klarifikasi dan mediasi.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua ahli waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae dan Almarhumah Ni Kompiang Latri melalui kuasa hukumnya Samuel P.Y Tobe, SH., MH, menuntut :
1. Pihak Bank BRI Kancab SoE, agar segera mengembalikan sertifikat waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae kepada Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae sebagai ahli waris yang sah, karena diduga telah terjadi proses turun waris secara tidak sah oleh pihak lain tanpa prosedural.
2. Menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) agar segera membatalkan semua dokumen yang berkaitan dengan Proses Peralihan Balik Nama /Turun waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae kepada Almarhumah Ni Kompiang Latri.
Kedua Poin tuntutan tersebut tidak disetujui oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kancab SoE sehingga proses mediasi dianggap gagal.
Kuasa hukum, Samuel P.Y Tobe, SH.,MH, dalam pres releasenya kepada awak media Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut pihaknya menemukan adanya kejanggalan atas pernyataan yang disampaikan oleh kreditur dan debitur.
“Dalam proses mediasi itu, kita temukan adanya fakta baru yaitu keterangan yang berbeda antara debitur dan kreditur. Yang mana, dijelaskan oleh saudara Mady Isu (debitur,red) bahwa proses pencairan kredit atas tanah yang diagunkan terjadi pada Februari 2023. Saat itu ia (Mady) menyerahkan sertifikat tanah atas nama Agus Leonidas Herman Liukae (Alm) bukan Ni Kompiang Latri (Almh). Sedangkan keterangan dari pihak Bank BRI selaku kreditur justru berbeda. BRI menjelaskan bahwa proses pencairan kredit terjadi pada Maret 2023 pasca dilakukannya proses turun waris dari Agus Leonidas Herman Liukae (Alm) kepada Ni Kompiang Latri (Almh),” tulis kuasa hukum, Samuel P.Y Tobe, kepada awak media.
Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa hal menarik terjadi ketika BPN menunjukan warkah atas tanah tersebut. Dimana menurut BPN, pihaknya melakukan proses turun waris berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani bersama oleh para ahli waris dan saksi-saksi yaitu Kepala Desa Oebobo dan Camat Batu putih.
“Keseluruhan ahli waris tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk proses turun waris di hadapan pemerintah desa maupun kecamatan, sehingga kami menduga ada permainan dan pemalsuan dokumen telah terjadi. Oleh karena itu kami akan segera tempuh jalur hukum untuk mendapatkan titik terang dan keadilan, karena klien kami tidak pernah mengetahui dan atau menyetujui proses kredit dan turun waris kepada pihak manapun,” jelas Samuel.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis, 16 Oktober 2025 telah melakukan pertemuan klarifikasi serta kroscek bersama Pemerintah Desa Oebobo, kecamatan Batu putih terkait kebenaran dokumen yang menjadi dasar peralihan turun waris pasca terungkap dalam mediasi di kantor BPN TTS.
“Kami juga sudah melakukan kroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut ke pemerintah desa Oebobo, namun detail datanya belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Yang jelas bahwa klien kami, bahkan almarhum kedua orangtua semasa hidup tidak pernah melakukan permohonan pengurusan dokumen untuk turun waris kepada pihak manapun,” tandasnya.
Sebelumnya, dilansir dari pemberitaan media Mitrapolisi.com, 9 September 2025, Kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, anak kandung Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae dan Almarhumah Ni Kompiang Latri, melayangkan surat resmi bernomor : 01/SPM/KHSAM/IX/2025 kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS terkait dugaan pengalihan hak atas sebidang tanah warisan di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih. (Tim/Red)
Editor: Redaksi Kompas86.com