SUNGAI PENUH, Kompas86.com – SD Negeri 047/XI Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada Siswa Kelas 6. Dalam dokumen beredar, orang tua siswa diminta membeli enam buku seharga total Rp. 60.000.
Surat pemesanan mencantumkan kolom tanda tangan wali siswa, disertai pernyataan bahwa pembelian dilakukan tanpa paksaan. Namun, sebagian orang tua menganggap langkah itu sebagai bentuk tekanan terselubung dan melanggar prinsip pendidikan gratis di Sekolah Negeri.
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan regulasi berlaku, penjualan LKS oleh pihak sekolah termasuk praktik pungli dan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
“Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa. Jika terbukti melakukan pungli, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” tertulis dalam imbauan resmi dikeluarkan instansi terkait.
Sanksi administratif berupa mutasi atau pencopotan jabatan dapat dikenakan kepada guru maupun tenaga pendidik terbukti melanggar.
Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan jika terbukti adanya praktik pungli merugikan masyarakat.
Langkah dapat diambil Masyarakat yaitu Orang Tua Wali Murid/Siswa diminta tidak ragu untuk melaporkan praktik semacam ini kepada Dinas Pendidikan atau instansi hukum terkait, guna mencegah pembebanan biaya pendidikan tidak sah di tiap Sekolah Negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 047/XI Koto Baru maupun Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh belum dapat memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berharap ada tindakan cepat agar praktik yang melanggar aturan tersebut segera dihentikan.(Ngoh)