Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Menindak lanjuti Program Polda Sumut, dalam 5 Program Prioritas Kita point 2 ‘Narkoba Musuh Bersama’, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo terus gencar melakukan pemberantasan di wilayah Kab. Karo.
Kali ini, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Jaranguda Kec. Merdeka Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan, Selasa(22/8/2023), sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang laki laki inisial S (35), warga Desa Bambel Kec. Bambel Kab, Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
“S kita amankan di Desa Jaranguda, yang mana saat diamankan kita temukan barang bukti ganja di TKP”, jelas Kasat, Jumat(25/8/2023).
Lanjut Kasat, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Selasa (22/8) lalu sekira pukul 09.00 WIB, bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Jaranguda.
“Langsung kita tindak lanjuti dengan kita turunkan tim untuk lakukan lidik di Lokasi”, tambahnya.
Hasil lidik, tim akhirnya melihat seorang laki laki sesuai dengan informasi di Desa Jaranguda sedang mengendarai sepeda motor. Dan sekira Pukul 13.00 WIB, Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang bernama S, di Desa Jaranguda tepatnya di pinggir jalan.
Hasil serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat bruto 1.075 (seribu tujuh puluh lima) gram yang dibalut dalam goni plastik warna putih yang terletak diatas pijakan tengah pada 1 ( satu) unit sepeda Motor merek Honda Beat Warna Hitan No. Pol. BK 5874 AGW.
Turut serta dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna Orange dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan S.
S mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah miliknya yang rencananya akan diedarkannya.
Selanjutnya petugas mengamankan S dan BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini S sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik”, ujar Kasat.
Pelanggar dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.
#Yogi Barus#