Satreskrim Polres Dompu Ungkap Kasus Panah & Sajam Tahun 2023.
Kompas86.com.Dompu.NTB.Guna menjawab teka teki publik terhadap kasus panah dan Sajam yang terjadi di wilayah hukum Dompu, tadi sore Kamis (07/12/23) sekira pukul 15.00 Wita Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Ramli SH menggelar press release di depan ruangan unit Tipiter Mapolres Dompu.
Acara press release tersebut di hadiri oleh puluhan awak media cetak, elektronik dan on line Kabupaten Dompu, yang semula acara ini akan dilaksanakan pada pagi hari namun karena Kapolres Dompu ada agenda lain yang lebih utama untuk di hadiri sehingga acara press release baru bisa di laksanakan pada sore hari di mulai sekitar pukul 15.00 sampai selesai.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK secara singkat menyampaikan bahwa Satuan Reskrim yang mengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pada wilayah hukum Polres Dompu, akan bekerja secara maksimal mungkin untuk mengungkap sejumlah kasus panah dan sajam pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres Dompu.
Sejumlah kasus panah dan Sajam yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Dompu dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2023 sebanyak 18 kasus dengan tersangka 18 orang, papar Kapolres.
Adapun rincian Kasus tersebut menurut Kapolres Dompu adalah panah 7 kasus, P21 2 kasus , RJ 2 kasus dan masih di sidik 3 kasus. Kemudian Sajam 11 kasus P21 5 kasus, RJ tidak ada dan yang masih disidik 6 kasus dengan jumlah total 18 kasus, jelas Zulkarnain di hadapan awak media.
Lanjut Kapolres Dompu, dari 18 (delapan belas) kasus yang di ungkap tersebut baik panah maupun Sajam sehingga penyidik menetapkan 18 tersangka(TSK). Untuk kasus Panah tersangkanya masing-masing inisial IR laki-laki asal Kelurahan Kandai Satu, AR pria usia 25 tahun warga Desa Mangge asi Kecamatan Dompu, SR, pria usia 33 tahun warga Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, AAR laki, usia 17 tahun warga lingkungan Bali Satu barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Bima pria, 17 tahun asal Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja dan Alfian pria umur 15 tahun Kelurahan Bali Satu serta M.A.F pria umur 16 tahun warga Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka kasus Sajam masing-masing, AD, warga Kempo, IM warga Kecamatan Woja, MA warga Kelurahan Simpasai, FS warga Kandai dua, MHR warga Desa Katua, TY asal Kelurahan Bada, AD warga Desa Manggeasi dan APP warga Kelurahan Bada serta RR asal Kelurahan Simpasai maupun AS warga Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan panah 4 buah dan Katapel 3 pasang, kemudian barang bukti Sajam antara lain parang 3 buah, kapak 3 buah, belati 1 buah dan samurai 2 pasang serta Kris 2 pasang. Selain itu ada barang bukti lain yakni panah dan katapel, terangnya.
Acara press release terkait pengungkapan kasus panah dan Sajam di wilayah hukum Polres Dompu berlangsung lancar dan aman, pungkasnya.
Jurnalis, Ddo/Rdw.