Bukittinggi, KOMPAS86.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi kembali mengamankan seorang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial FN (19) di salah satu penginapan di Kota Bukittinggi, Senin 05 Agustus 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bukittinggi Joni Feri.
“Betul, pada malam ini, satu regu Satpol PP Kota Bukittinggi yang dinamakan Unit Aksi Cepat melalui salah satu aplikasi online, telah menjaring satu orang PSK di salah satu penginapan yang ada di Benteng Pasar Atas, Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Menurutnya, melalui data yang dilaporkan oleh tim, bahwa terduga PSK ini adalah warga yang beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) berasal dari luar Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan proses penjaringan, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mako Satpol PP Kota Bukittinggi, sambungnya.
Joni Feri juga merinci, penjaringan salah seorang PSK ini dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Pihaknya mendapatkan salah seorang terduga PSK melalui salah satu aplikasi di media sosial.
(*)