Samsat Kota Mataram Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan, Puluhan STNK dan Kendaraan Ditahan

banner 468x60

Mataram, 26 Februari 2025

KOMPAS86.COM– Unit Pelaksana Teknis Badan ( UPTB ) – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Mataram menggelar Operasi Gabungan ( OPGAB ) Pajak kendaraan bermotor pada Rabu (26/2) di Jalan Pejanggik, depan Grand Media, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WITA. Operasi ini melibatkan sejumlah mitra, termasuk Polisi Militer, Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta Dispenda.

Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak, dengan titik operasi yang bervariasi di seluruh wilayah Kota Mataram. Dalam pelaksanaannya, banyak pengendara yang terjaring razia, bahkan hingga STNK atau kendaraan mereka ditahan akibat belum melunasi kewajiban pajak.

Menurut Kasi Samsat Kota Mataram, Ibu Nurul Wardani, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 10 Ayat 1, yang menyatakan bahwa Bapenda dan/atau UPTB – UPPD memiliki wewenang untuk:

a. Melakukan penahanan sementara STNK/SKPD bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak pajak selama 1 hingga 2 tahun.

b. Menahan sementara kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun.

Samsat Kota Mataram menargetkan realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sebesar Rp 96.259.325.000, dengan target harian sebesar Rp335.500.000.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan di Kota Mataram.

Rhido

 

Pos terkait