Saumlaki (Tanimbar) KOMPAS86.com
Sejumlah Karyawan/karyawati BUMD Tanimbar Energi baik Holding maupun kedua anak perusahaan TE Mandiri dan TE Abadi mengeluhkan perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar terkait realisasi gaji mereka yang sudah 2 tahun lebih, belum dibayar,” ungkap seorang karyawan yang tidak mau namanya dipublikasi Sabtu (16/9/2023).
Kepada media ini sumber tersebut mengatakan, pada tahun anggaran 2022, pemda telah menganggarkan dana penyertaan modal dalam APBD Induk sebesar 4 milyar rupiah, tapi sampai dengan akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak terealisir karna dialihkan untuk belanja lain.
Kemudian pada tahun anggaran 2023 ini, pemda juga telah menganggarkan dana penyertaan modal dalam APBD Induk sebesar 5 miliyar rupiah namun sampai dengan bulan September 2023 ini, belum juga di realisasikan, padahal semua karyawan mengharapkan dana tersebut segera dicairkan agar digunakan untuk pembayaran gaji dan operasional BUMD.
Diakui, pada tanggal 29 Agustus 2023, telah dilaksanakan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kepulauan Tanimbar dan dipimpin langsung oleh Pj.Bupati Kepulauan Tanimbar, Drs. Ruben Moryolkosu, MM, selaku pemegang saham. RUPS LB dihadiri dewan Komisaris dan Direksi serta Karyawan tanpa kehadiran pihak Notaris, telah memutuskan pemberhentian sejumlah Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang mengundurkan diri karna mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif, serta mengangkat Plh. Komisaris Utama dan Plh. Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi untuk sisa masa jabatan.
Pj. Bupati selaku pemegang Saham dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen dan berjanji akan menyelesaikan semua tunggakkan gaji karyawan yang belum dibayarkan. “Kami akan berikan perhatian khusus untuk memproses pembayaran tunggakan gaji para karyawan,”ungkap Pj.Bupati.
Anehnya, sudah kurang lebih 3 minggu pasca RUPS LB, belum juga ada keseriusan pemda untuk berproses. Pihak Direksi beberapa kali menghubungi OPD terkait, namun jawabannya adalah belum ada arahan dari Pumpinan Daerah bahkan belum ada kajian hukum yang menjadi acuan pembayaran dana penyertaan modal kepada BUMD Tanimbar Energi.
Dari jawaban simpang siur ini yang kemudian membuat kekecewaan besar pihak karyawan yang telah menanti selama 2 tahun lebih terkait hak haknya yang hanya merupakan janji belaka bahkan semua karyawan berharap agar Pj. Bupati dan Pj. Sekda Kepulauan Tanimbar serius dan turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan ini karna dananya telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2023.
sangat disayangkan bahwa apa yang telah disepakati dan disetujui oleh Pemda untuk merealisasi semua hak BUMD yang telah dianggarkan dalam APBD patut untuk dipertanyakan. Sangat disesalkan juga kalau dana tersebut telah dialihkan untuk belanja lain pada APBD Perubahan, maka apa yang dijanjikan Pj. Bupati pada RUPS LB hanya sekedar janji “palsu” untuk menyenangkan hati para karyawan BUMD yang hadir,”sesalnya.
# Mas Agus #