Resahkan Masyarakat, Aksi Pertambangan Galian C Diduga Tanpa IUP Bebas Beroperasi Di Kabupaten Karo

banner 468x60

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Sudah meresahkan masyarakat di daerah Kabupaten Karo karena telah menimbulkan kerugian kehidupan lingkungan yang rusak.

Sebab, adanya Galian C itu merusak lingkungan. Selain itu juga daerah Kabupaten Karo jalannya juga banyak yang rusak lantaran dilewati truk – truk ukuran besar pengangkut material Galian C bermuatan berat.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan sejumlah warga, dampak dari aksi pertambangan di daerah itu benar-benar telah meresahkan masyarakat. “Kami masyarakat sangat dirugikan seperti hilang mata pencaharian terhadap nelayan pencari ikan dalam sungai,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, pemilik lahan yang merasa menjadi korban. Tentu hal itu membuat, masyarakat krisis kepercayaan terhadap pemimpin ‘Pemkab Karo’.

Dampak yang paling besar adalah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya dan fasilitas umum.

Secara terpisah, pengamat usaha pertambangan Galian C Munthe, dampak pertambangan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur dan banyaknya terjadi abrasi sungai, sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang sudah terkikis.

Hanya saja, katanya izin pertambangan (Galian C) saat ini menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Itu bukan kewenangan kabupaten lagi. Dari perizinan sampai monitoring wewenangnya di bawah kewenangan Provinsi Sumut” katanya.

Dia menyebutkan, kendati kewenangan tersebut sudah dilakukan oleh Provinsi Sumut, harusnya pihak Provinsi melakukan pelaporan per smester terhadap pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karo.

“Tapi menurut saya jika sudah setahun lebih tidak dilakukan. Laporan smester yang semestinya ditembuskan ke Kabupaten Karo minimal dalam setahun minimal enam bulan sekali, itu sekira satu tahun terakhir ini sudah tidak lagi diterima.”

“Saya berharap Pemkab Karo beserta Dinas terkait dan Polres Tanah Kado mau melakukan pengecekan izin usaha pertambangan di Kabupaten Karo, sebelum aksi tersebut merusak lingkungan lebih parah lagi” harap Munthe.

Pertambangan Galian C yang diduga menyalahi aturan yang saat ini beroperasi seperti di Desa Nagara 2 titik, Desa Muliarayat 3 titik yang berada di Kecamatan Merek, serta pengerukan tanah yang juga diduga menyalahi aturan karena menggunakan alat berat di Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe, lau Kemiri Simpang Empat, Juma Suah Desa Surbakti Simpang Empat dan Desa raja berneh kecamatan merdeka. Kata Munthe.

Sementara secara aturan pertambangan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

#Yogi Barus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan