Raperda APBD-P dan Penanaman Modal Disetujui,Perda Baru Segera Terbit

banner 468x60

Kompas86.com Bengkulu-DPRD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke-2 yang dihadiri Rohidin Mersayah,diruangan Rapat Paripurna Jumat (24/8/2024).

Rapat paripurna tersebut demgan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap masing-masing raperda,yakni;

1.Raperda APBD-P Provinsi bengkulu tahun anggaran 2024
2.Raperda perlindungan dan penghormatan,pemenuhan hak penyandang disabilitas diprovinsi bengkulu
3.Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren provinsi bengkulu
4.Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha

Seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi menyetujui raperda APBD-P Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2024 serta Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha untuk disahkan menjadi peraturan daerah provinsi bengkulu.

Sedangkan dua Raperda lainnya,yaitu Raperda Perlindungan dan Penghormatan,Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Bengkulu,yang merupakan inisiatif DPRD provinsi bengkulu,belum disetujui untuk dijadikan Perda karena masih menunggu hasil fasilitas dari kementrian dalam negeri dan akan dibahas kembali.

Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu,yaitu Raperda Perlindungan dan Penghormatan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di provinsi bengkulu serta raperda fasilitasi penyelenggaraan Pesantren provinsi bengkulu,masih akan dibahas kembali karena menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,jelas Tantawi Dali sebagai juru bicara Fraksi Nasdem,saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

Setelah dua Raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi,pimpinan rapat melakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan tersebut yang dituangkan dalam surat keputusan bersama dan ditandatangani oleh unsur pimpinan Dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu,Rohidin Mersyah sekaligus disaksikan oleh ketua-ketua fraksi dan unsur forkopimda provinsi bengkulu.

Dilansir dari rilis humas provinsi Gubernur Rohidin Mersyah dalam sambutanya menyampaikan,ucapan terimakasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga,pikirannya sehingga Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dapat disetujui menjadi perda.

Kemudian,Raperda yang telah kita setujui bersama ini wajib kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor register Perda sebelum,penetapan dan pengundangan,Jelas Gubernur Rohidin.

Sementara itu,untuk Raperda yang belum disetujui Gubernur menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan kembali pada rapat paripurna selanjutnya.

Sebelumnya,pada hari yang sama telah dilaksanakan agenda penyampaian laporan badan anggran atas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 serta laporan hasil pembahasan komisi/pansus dan hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri atas raperda provinsi bengkulu yang meliputi:

1.Raperda penghormatan,perlindungan,dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diprovinsi bengkulu.
2.Raperda Fasilitasi,penyelenggaraan pesantren provinsi bengkulu.
3.Raperda penanaman modal dan perizinan berusaha.

Penulis:Wasri
Foto:Humas Provinsi Bkl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan