Kaur (Bengkulu) Kompas86.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada (22/04/2024) di lantai II ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaur.
Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kaur ,Diana Tulaini, SH. Di dampingi oleh Wakil ketua I Juraidi,S.Sos dan wakil ketua II Alpin Syah.
Hadir dalam kegiatan ini
Bupati Kaur H Lismidianto ,SH,MH Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Ka OPD, Sekretaris DPRD , anggota DPRD Kaur, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kabag Setda, Ka Instansi Vertikal, Camat Se-Kabupaten Kaur serta insan Pers.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur ,Diana Tulaini ,SH menyampaikan , pemerintah daerah salah satu unsur penyelenggaraan di pemerintahan di Indonesia.Di berikan hak untuk menentukan produk hukum daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah.Dan tugas pembantuan peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang di dukung oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah.
Berdasarkan surat Bupati Kaur No :100.3/565/B.II/2024 tanggal 18 Maret 2024 prihal program Perda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kaur. Memprogramkan 5 program pembentukan peraturan daerah.
Dalam hal ini di sampaikan langsung oleh Firjan Eka Budi ,AP. SE
Dikatakannya, lima Raperda yang akan di jadikan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Perda tentang APBD perubahan 2024, Perda tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2025, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan terakhir Perda tentang penyandang disabilitas.
(Ahmadi)