Pamekasan, kompas86.com – Sorotan terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun Lembana, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, semakin menguat.
Setelah sebelumnya disebut sebagai proyek siluman karena tidak memiliki papan nama, kini terungkap pula adanya dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pekerjaan konstruksi di lapangan.
Pantauan media menemukan besi tulangan yang digunakan hanya berdiameter sekitar 6–7 milimeter, jauh lebih kecil dari ukuran standar konstruksi pada umumnya, selain itu, jarak antar sengkang atau begel yang mencapai sekitar 20 sentimeter juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai mutu dan kekuatan bangunan.
Hasil temuan tersebut dikonfirmasi kepada Muharram, ST. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Pamekasan, ia menegaskan bahwa soal sengkang tidak bisa ditentukan sembarangan. “Sengkang itu ada hitungannya,” ujarnya singkat. Jumat (03/10)
Namun, Muharram juga menekankan bahwa apabila pekerjaan di lapangan terbukti tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan kontrak, maka langkah tegas harus dilakukan. “Kalau tidak sesuai, ya bongkar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muharram mengajak pihak terkait untuk turun bersama-sama ke lapangan agar kondisi yang sebenarnya bisa diketahui secara langsung.
Pernyataan ini justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dinas berjalan, sebab, dugaan adanya pelanggaran teknis justru muncul dari hasil pantauan lapangan dan sorotan masyarakat, sementara dinas terkait baru merespon setelah temuan itu dipublikasikan.
Agus Sugito, Pemerhati Kebijakan Publik, menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. “Kalau sampai ada perintah bongkar, berarti sejak awal pengawasan lemah, harusnya sebelum dipasang sudah diawasi ketat, bukan setelah ramai di masyarakat,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, Agus Sugito mendesak agar Dinas Cipta Karya benar-benar melakukan pengawasan ketat, bukan hanya di proyek SPAM Banyubulu, tetapi juga pada seluruh proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.