WAY KANAN. KOMPAS86.COM.- Pokir atau pokok pikiran dewan (DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah istilah yang sexy dalam politik di daerah, khususnya berhubungan dengan proses penyusunan, perubahan, dan pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumberdaya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya. Pernyataan merepresentasikan kepentingan publik atau konstituen ditegaskan pada saat pembacaan sumpah ketika pelantikan anggota DPRD dilakukan.
Sebagai representasi dari pemilih yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, anggota DPRD membuat keputusan politik di pemerintahan daerah. Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah ditetapkan pengaturan dan kedudukannya melalui peraturan daerah (Perda), yang disepakati bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Keputusan politik tersebut dilaksanakan dalam tiga fungsi DPRD, yakni fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Pasal 161 UU 23/2014 menegaskan bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal ini senada dengan Pasal 87, 88, dan 129 PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa reses digunakan oleh DPRD untuk mendalami aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat tersebut.
Pokir Dewan Sering Menuai Polemik salah satu nya Proyek Lapisan penetrasi (Lapen) diduga Proyek Siluman di Kampung Sukamaiu, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan dan di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Pekerjaan proyek pembangunan Lapisan Penetrasi (LAPEN) tersebut mulai disoroti oleh warga setempat, pasalnya pekerjaan proyek yang sudah selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek yang dibangun dari anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah yang dinilai proyek siluman.
Pentingnya memasang plang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan sebagai bentuk tranfaransi mengenai volume dan pagu anggaran yang perlu masyarakat umum ketahui , sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan mengenai anggaran yang bersumber dari uang negara , dan tidak hanya itu seyogyanya pengerjaaan tersebut didampingi konsultan dan pengawas agar melakukan kontrol serta pengawasan terkait anggaran yang dikucurkan dalam pengerjaan Lapisan Penetrasi (LAPEN) tersebut, Senin 16/10/2023
Sesuai amanah Undang-Undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan sesuai dengan hitungan kalender yang ada sehingga tanpa adanya papan informasi tersebut, maka kuat dugaan adanya indikasi kerugian uang negara.
“Hingga berita ini diturunkan belum juga mendapatkan informasi terkait proses pengerjaan proyek tersebut.
(CN)