Proyek Dakel Kelurahan Pegirian, Diduga Diperjual-Belikan. Kecamatan Semampir  Tutup Mata

banner 468x60

Sutabaya,Jatim Kompas86.com

Dipenghujung akhir tahun 2024 pekerjaan Dakel paving dan saluran di Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir diduga tidak wajar, dan patut dipertanyakan??

Dalam arahan Walikota Surabaya Eri Cahyadi tidak dijalankan dalam program padat karya, yang mana setiap pekerjaan yang menggunakan dana kelurahan wajib memakai tenaga kerja setempat atau melibatkan warga sekitar guna mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

Namun hal ini tidak diterapkan oleh Kelurahan Pegirian, dan diduga proyek Dakel diperjual-belikan oleh para oknum pejabat Kelurahan Pegirian dengan penyedia jasa, bukan dikerjakan oleh warga setempat.

Dari pantauan dan sumber dilapangan Jumat (6/1),
masih terlihat hasil ketidak wajaran dalam pengerjaan proyek, yang mana dalam pemasangan box culbert, (uditch) oleh penyediaan jasa selalu di abaikan ketentuan yang sudah disepakati.

Dalam pengerjaan proyek tanpa adanya papan nama proyek, Yang mana, papan proyek tidak ada, dan sengaja tidak di pasang dalam hal itu melanggar undang-undang tahun 2008 Nomer 14, tentang keterbukaan publik.

Selain itu, dalam pemasangan uditch tidak disertai dengan lantai dasar dan sertu. Tanah bekas galian seharusnya dibuang diluar area, tapi sebagian dibuat untuk mengurug kembali disela-sela uditch yang tidak rapat.

Yang mana bisa kemasukan lumpur dan pasir akan mengakibatkan aliaran air jadi tidak lancar. Karena adanya pasir dan lumpur, yang masuk disela sela uditch.

Dalam pemasangan paving yang mana juga mengurangi volume sertu. Dengan pengerjaan seperti itu, diduga kurangnya pengawasan dari kelurahan Penggirikan dan adanya dugaan main mata antara oknum pejabat Kelurahan Pegirian dengan pengguna jasa.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Lurah Pegirian Tommy Ardyanto tidak bisa dihubungi. (BUDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan