Program Pemutihan/Bebas Denda di Samsat Surabaya Utara, Sangat Diminati Wajib Pajak

banner 468x60

Surabaya ( Jatim ) Kompas86.com

Dengan adanya program pemutihan, bebas denda pajak yang di mulai tanggal 14 Juli sampai 31 Agustus ini di unit kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat Surabaya Utara terlihat mengalami peningkatan drastis, layanan di instansi ini terlihat sibuk melayani kebutuhan masyarakat utamanya dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Dengan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan yang diberlakukan selama satu bulan lebih ini, animo masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya tergolong cukup tinggi.. diharapkan berawalnya program tersebut, kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya akan terus ada.” Fajar sidik PDPP Samsat Surabaya Utara, Kamis (18-07-24)

Perlu diketahui bahwa kebijakan pembebasan biaya denda pajak kendaraan yang digulirkan Gubernur Jawa Timur melalui bapenda ini bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor menyangkut biaya pembayaran pajak kendaraannya, terlebih bagi mereka yang mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban tersebut.ujar Fajar

Ipda Eko selaku Paur II Samsat Surabaya Utara
Menyampaikan
Dari Samsat Surabaya Utara, agar menghimbau para pemilik kendaraan bermotor agar melalui program ini, bisa memanfaatkan peluang dalam memenuhi kewajibannya. “Sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya. Sebuah peluang ketika ada program pemutihan ini agar mereka bisa memanfaatkannya.”ujar Eko, saat ditemui di Samsat Surabaya Utara, Kamis (18/07/24)

Lanjut PAUR II Samsat Surabaya Utara,
melihat animo masyarakat selama program pemutihan ini berjalan cukup lancar. Namun masih banyak masyarakat pemilik kendaraannya yang belum sempat atau tergerak untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, untuk membayar pajak.

Dengan program pemutihan ini, gunakan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan, layanan bebas denda pajak kendaraan ini.

“Dengan adanya progran pemutihan ini, setidaknya bisa meminimalisir pengeluaran bagi pemilik kendaraan yang belum sempat membayar pajak kendaraan,”tutup Eko.

(BUDI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan