Polsek Wera Melalui Unit Reskrim Yang Dipimpin Aiptu Haryanto S.sos Amankan Salah Satu Bandar Narkoba Di Wera

banner 468x60

Bima NTB.kompas86.com.Terkait dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan 114 tentang pelanggaran Bagi pengguna dan bandar narkoba bagi masyarakat yang melakukan perdagangan gelap narkoba kentetuan dalam pasal 114 adalah hukuman seumur hidup dan hukuman Mati sedangkan pasal 112 adalah ketentuan bagai pengguna atau penyalah gunaan narkotika

Berangkat dari rujukan UU Nomor 35 tahun 2009; tentang Narkotika.pada hari sabtu tanggal 5 oktober 2024 pukul 19.00 wita Unit reskrim polsek Wera yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim polsek wera AIPTU Haryanto S.Sos melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan/peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Wera tepatnya dusun wia Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima, dalam giat tersebut yunit reskrim polsek Wera mengamankan dan menagkap salah satu warga berinisial IMR ,52 tahun, pekerjaan petani, alamat RT.002 RW.001 Dusun Wia Desa Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima beserta barang bukti berupa

3 poket sabu sabu
11 klip kosong
3 selang takaran
uang tunai Rp.2.188.000
2 korek gas
3 unit HP
2 bong atau alat pengisap sabu

pelaku di amanakan di depan rumahnya di RT.002 RW.001 dusun Wia Desa Kalajena Kecamatan Wera berdasarkan pengakaun pelaku sehinga tim unit reskrim polsek melakukan pengembangan di kebun jagung milik pelaku yang berjarak 1 km dari rumah pelaku.
selanjutnya unit reskrim polsek wera melakukan koordinasi dengan satuan narkoba polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Israfil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan