Polsek Dompu Kerap Selesaikan Kasus Penganiayaan Via Restorative Justice

banner 468x60

Dompu,NTB

Kompas86.com — Polsek Dompu kerap menyelesaikan kasus penganiayaan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Proses mediasi berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Dompu pada Selasa malam, (15/7/2025 ) sekitar pukul 21.00 WITA antara pelapor Alfian Sanjaya dan terlapor tak di publis identitasnya?

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 10 Juli 2025 serta Surat Perintah Lidik Nomor Sp.Lidik/11/VII/RES.1.6./2025/Reskrim. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dompu.

Mediasi dilakukan secara kekeluargaan dan terbuka. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur hukum dengan menandatangani surat pernyataan damai.

“Pelapor tidak akan melanjutkan proses hukum dan mencabut laporan yang telah dibuat dan sepakat di selesaikan dengan cara damai,” tutur Kapolsek.

Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH, menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. “Selama tidak menimbulkan korban jiwa, serta kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela, maka penyelesaian kekeluargaan dapat ditempuh,” ujar AKP Zuharis.

Ia menambahkan, metode ini mampu mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat dan memperkuat nilai sosial. “Kami tetap memastikan proses berjalan tanpa tekanan, penuh kesadaran, dan disertai bukti tertulis berupa surat damai,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada potensi konflik lanjutan, dan kedua belah pihak menerima hasil mediasi dengan baik, pungkas Kapolsek Dompu via Kasi humas Polres Dompu.

 

Jurnalis : Rdw/ddo.

Editor: Redaksi|Kompas86

Pos terkait