Lingga,(Kepri)Kompas86.com-Polisi sektor (Polsek) Daik-Lingga ,provinsi Kepri ,menggelar acara Konfrensi Pers atas pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lingga.
Acara Konfrensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Daik Iptu Djawane Sariman yang di dampingi oleh Kasi Humas Polres yang di wakil oleh Kasubsipenmas Aida Sujimansah,Kanitreskrim Brigadir Yosman GT Simangunsong yang di gelar di halaman kantor Polsek Daik,Kamis (17/07/2024)
Dalam keterangannya Kapolsek Daik Iptu Djawane Sariman menjelaskan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, sebut saja nama nya Mawar (13Tahun) pelakunya yang tidak lain adalah ayah tiri nya sendiri yang berinisial SF (49 Tahun) jelas Iptu Djawane Sariman kepada awak media saat konferensi Pers .
Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terungkap berawal dari laporan polisi (Lp) oleh ibu kandung korban sendiri yakni ZL,berdasarkan laporan polisi tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SP (49 tahun) di kediamannya, ujar Iptu Djawane
Setelah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SF di Polsek Daik ,dari pengakuan pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sudah Ia lakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar(SD) yang masih berusia 9 Tahun, perbuatan pencabulan terhadap korban masih terus di lakukan ayah sambungnya sampai korban duduk di bangku s SMP sudah menginjak usia 13 tahun, ungkapnya.
Perbuatan bejat yang di lakukan oleh ayah tiri terhadap anak sambungnya tersebut terjadi pada saat malam hari saat semua sudah tertidur lelap ,pelaku masuk kekamar korban langsung melancarkan aksi bejadnya dengan meraba-raba tubuh korban dan memasukan jari ke alat vital,korban hanya bisa pasrah karena ketakutan.
Perbuatan biadabnya tersebut terus terjadi berulang-ulang di saat ibu korban(istri pelaku) sedang keluar rumah ,saat suasana rumah sepi pelaku mulai melancar aksi pencabulan terhadap anak tirinya,korban yang masih di bawah umur tersebut hanya beberapa hanya diam ketika tubuhnya di ganyang oleh ayah tirinya yang tidak bermoral itu,perbuatan biadab nan keji tersebut baru ketahuan setelah korban mengadu ke ibunya(istri pelaku) ingin pindah sekolah ke Jambi karena tidak tahan lagi karena ayah tirinya acap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.
Tak terima anaknya sudah di jadikan pelampiasan nafsu bejat oleh ayah tirinya tersebut ibu korban(istri pelaku) langsung membuat laporan polisi kepolsek Daik,atas perbuatannya pelaku kini terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Sementara itu menurut Kanitreskrim Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong menjelaskan Terkait kasus tindak pidana pencurian yang berhasil di ungkap oleh unit Reskrim Polsek Daik- Lingga pelakunya adalah ML (23 tahun),dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian ,Hand Phone,Perangkat CCTV ,Voucher isi ulang ,Perangkat mikrophone.pelaku di ancaman hukuman 7 Tahun penjara jelas Brigadir Yosman GT Simangunsong.
(Kompas86.com /Taufik Safira)