Polrest Sangihe Gelar Konfrensi Pers Kasus Tipikor Pengelolaan Dana Desa Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan

banner 468x60

Kompas86.com, Sangihe, Sulut. Rabu, 19 Februari 2025.

Konferensi Pers kasus Tipikor Pengelolaan Dana Desa yang digelar oleh Polres Kepulauan Sangihe selasa (18/02/2025) Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.
Di aula sanika satyawada, Polres Kepulauan Sangihe hadirkan beberapa alat bukti antara lain dokumen APBKAM dan LPJ 2019/2020 beserta perubahan dan laporannya, buku rekening kas desa T. A 2019 s/d 2020 dan rekening koran Bank Sulutgo cabang Tahuna, nota dan buku catatan pembelian bahan material ditoko.
Atas perbuatannya oknum inisial SB merugikan negara sebesar 619.532.810, tersangka telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kapitalaung, melakukan belanja fiktif atau belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau tidak dapat diakui keabsahannya yang merugikan negara.
Oknum SB didakwa dengan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999,sebagaimanq telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (Arifin Lakoro)

Editor : JHM 07

Pos terkait